Air Konsumsi di Pantai Indah Kapuk Dijamin Bersih
Rabu, 16 Desember 2015 - 07:24 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - PT Multi Artha Pratama, pengelola kawasan permukiman elit Pantai Indah Kapuk (PIK), menjamin kebersihan dan kemurnian air yang dikonsumsi warga kompleks Bukit Golf Mediterania (BGM) di kawasan permukiman yang terletak di Jakarta Utara itu.
Baca Juga :
Akses Air Daerah Terpencil Akan Diperbanyak
"Air konsumsi di BGM-PIK layak konsumsi dan aman bagi kesehatan," ujar Direktur Residential Estate BGM-PIK, Restu Mahesa dalam keterangan tertulis pada Selasa 15 Desember 2015.
Restu mengatakan, kepastian layak konsumsi didapat dari hasil uji laboratorium yang dilakukan PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo).
"Kami rutin melakukan pengecekan kualitas air di WTP (Water Treatment Plant) BGM-PIK dengan laboratorium dari lembaga independen," ujarnya.
Restu mengatakan, hasil uji laboratorium Sucofindo yang dikeluarkan pada 30 November 2015, menegaskan air dari fasilitas WTP tidak mengandung logam berat dan bakteri yang dapat menyebabkan diare. Pengujian didasarkan pada ketentuan teknis yang tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang persyaratan kualitas air minum.
Restu meminta warga BGM-PIK tidak mengkhawatirkan kualitas air minum yang mereka konsumsi yang berasal dari sarana pengolahan air baku yang baru.
Pada 25 November 2015, diberitakan bahwa pengelola memindahkan sumber air baku sejak kualitas penyediaan air minum di BGM-PIK dikeluhkan menurun. Pemindahan ke fasilitas WTP terus berlangsung dan ditargetkan rampung di akhir Desember 2015.
"Kami selalu memberikan komitmen penuh untuk menyediakan air bersih bagi seluruh warga BGM dan PIK. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang sempat dirasakan para penghuni," ujar Restu. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Restu mengatakan, hasil uji laboratorium Sucofindo yang dikeluarkan pada 30 November 2015, menegaskan air dari fasilitas WTP tidak mengandung logam berat dan bakteri yang dapat menyebabkan diare. Pengujian didasarkan pada ketentuan teknis yang tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang persyaratan kualitas air minum.