Polisi: Muncikari Artis Akan Dijerat Dua Undang-Undang
Selasa, 15 Desember 2015 - 23:33 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id -
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan menjerat F, O, dan A dengan dua undang-undang. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus prostitusi artis Nikita Mirzani dan Puty Revita.
"Teman-teman penyidik menerapkan dua undang-undang. Selain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2015.
"Teman-teman penyidik menerapkan dua undang-undang. Selain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2015.
Untuk Nikita dan Puty, Agus menegaskan bahwa penyidik menilai mereka sebagai korban. Terkait siapa para pelanggan peminat prostitusi online itu, apakah dari kalangan pejabat pemerintahan atau dari kalangan pengusaha, Agus enggan menyebutkan.
"Kami tidak bisa komentari soal itu," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan penyitaan barang bukti kasus prostitusi online tersebut.
"Kami melakukan penyitaan, ada
handphone,
ada bukti penerimaan uang, bukti sewa kamar, kami juga sudah melakukan penyitaan," tutur Agus.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Untuk Nikita dan Puty, Agus menegaskan bahwa penyidik menilai mereka sebagai korban. Terkait siapa para pelanggan peminat prostitusi online itu, apakah dari kalangan pejabat pemerintahan atau dari kalangan pengusaha, Agus enggan menyebutkan.