Ahok Restui Perjalanan Dinas Pimpinan DPRD Rp2,5 Juta
Selasa, 15 Desember 2015 - 21:03 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengajukan kenaikan biaya perjalanan dinas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016.
DPRD mengajukan biaya perjalanan dinas pimpinan dewan disamakan dengan gubernur dan anggota dewan setara eselon II.
"Sudah disetujui kemarin, tahun kemarin anggota Rp430 ribu, pimpinan Rp470 ribu. Kan dari permendagri bilang kami (pimpinan dewan) disamakan dengan gubernur. Masa gubernur Rp470 ribu, mau makan di warteg," ujar Taufik.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sudah disetujui kemarin, tahun kemarin anggota Rp430 ribu, pimpinan Rp470 ribu. Kan dari permendagri bilang kami (pimpinan dewan) disamakan dengan gubernur. Masa gubernur Rp470 ribu, mau makan di warteg," ujar Taufik.