Setahun Beroperasi, Pencuri Baju di Zara PI Ditangkap
Selasa, 15 Desember 2015 - 14:07 WIB
Sumber :
- Reuters
VIVA.co.id
- Lantaran ingin tampil keren layaknya artis ternama, dua karyawan salah satu butik di pusat perbelanjaan Plaza Indonesia (PI), Menteng, Jakarta Pusat, ditangkap polisi. Mereka nekat menggondol barang dagangan di tempat kerja sendiri.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Menteng, Ajun Komisaris Polisi Ridwan Soplanit menjelaskan, kedua karyawan itu bernama Raynal Aqmal dan Casmadi. Ridwan menambahkan, keduanya diketahui mencuri beberapa baju dan sepatu di butik tempat mereka kerja.
Baca Juga :
VIDEO: Pria Nekat Rampas Mobil di Siang Bolong
Baca Juga :
Menjajal Nikmatnya Surf n' Turf Olahan Chef Buli
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Menteng, Ajun Komisaris Polisi Ridwan Soplanit menjelaskan, kedua karyawan itu bernama Raynal Aqmal dan Casmadi. Ridwan menambahkan, keduanya diketahui mencuri beberapa baju dan sepatu di butik tempat mereka kerja.
"Pelaku Casmadi dan Raynal, yang juga karyawan toko Zara di bagian gudang, telah melakukan pencurian sejak bulan Desember 2014 sampai Desember 2015 terhadap 22 baju dan 1 pasang sepatu milik toko itu," kata Ridwan di kantornya, Selasa, 15 Desember 2015.
Karena merasa selalu berhasil dalam menguntit pakaian-pakaian dagangan di butik tempat mereka kerja, kedua pelaku tersebut kembali melakukan aksinya hingga bulan Desember 2015 ini.
Namun apes, pada tanggal 14 Desember 2015 lalu, saat dilakukan pengecekan stok barang di gudang oleh atasannya, didapati jumlah pengeluaran dan stock di gudang tidak sesuai.
"Pada tanggal 14 Desember 2015, sekitar pukul 09.30 WIB, dilakukan
stock opname
. Diketahui barang-barang tersebut hilang. Lalu, dilakukan pengecekan
Closed Circuit Television
(CCTV)," kata dia.
Lalu, kata Ridwan, saat CCTV diperiksa, kedua karyawan tersebut jelas-jelas terekam sedang menguntit beberapa baju di gudang butik mereka kerja. Lantas, pemilik toko dan pengelola PI yang telah mempunyai bukti langsung melaporkan keduanya ke Polsek Metro Menteng.
"Pelaku langsung di serahkan ke Polsek (Menteng) untuk di proses. Diketahui, kedua pelaku telah melakukan pencurian hingga total kerugian sebesar Rp8.577.700," ucap dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Pelaku Casmadi dan Raynal, yang juga karyawan toko Zara di bagian gudang, telah melakukan pencurian sejak bulan Desember 2014 sampai Desember 2015 terhadap 22 baju dan 1 pasang sepatu milik toko itu," kata Ridwan di kantornya, Selasa, 15 Desember 2015.