Kasus Prostitusi Artis, Undang-undang RI Masih Lemah

Nikita Mirzani Jalani SIsa Hukuman Penjara di Pondok Bambu
Sumber :
  • VIVAlife/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Baju Tembus Pandang Nikita Mirzani Hebohkan Dunia Maya
- Nikita Mirzani alias NM, dan Puty Revita alias PR telah ditetapkan sebagai korban oleh pihak kepolisian terkait kasus prostitusi yang melibatkan artis pada Kamis 9 Desember 2015 lalu.

Bertemu Otak Pelacuran, Nikita Mirzani Cuma Senyum-senyum
Hal tersebut mengacu kepada Undang Undang Tindak Pidana Penjualan orang (TPPO) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, Reza Indragiri, Psikolog Forensik dari Universitas Bina Nusantara, mengatakan UU TPPO dan KUHP tersebut telah mengabaikan beberapa fakta.

Usai Diperiksa Kasus Prostitusi, Nikita Mirzani: Apaan Sih..
"UU TPPO dan KUHP memang mengasumsikan pelacur sebagai korban. Namun kedua piranti hukum tersebut abai terhadap fakta bahwa tidak sedikit orang yang berkehendak sukarela dan berencana secara sengaja untuk menjadi pelacur profesional," kata Reza, Sabtu 12 Desember 2015.

Menurut Reza, Nikita dan juga Puty tidak memenuhi kriteria sebagai orang yang tereksploitasi. Sehingga secara substansi mereka bukanlah sebagai korban.

Bahkan, jika merujuk kepada UU TPPO, korban mendapat Kompensasi dan Restitusi. "Silahkan jawab, relakah justru artis mendapat ganti rugi? Saya tidak rela," ujar Reza.

Kelemahan mendasar, sebenarnya ada pada UU TPPO. "Jadi saya pikir, UU TPPO itu perlu direvisi agar ke depannya tidak terulang hal seperti ini," kata dia. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya