F Ingin Diposisikan sebagai Perantara, Bukan Muncikari
Sabtu, 12 Desember 2015 - 12:59 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah resmi menetapkan F dan O sebagai tersangka kasus perdagangan orang yang melibatkan dua artis cantik NM dan PR. Penyidik Bareskrim Polri juga sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap kedua tersangka.
O dan F disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni dengan mendapatkan keuntungan ekonomi dengan mengeksploitasi NM dan PR.
Baca Juga :
Sulitnya Membongkar Kasus Prostitusi Artis Korea
Sementara itu, terkait pemberian tarif untuk sekali kencan dengan NM dan PR, Osner mengakui bukan ditentukan oleh tersangka F, tapi ditentukan dan atas persetujuan korban NM dan PR.
"Mereka yang tentukan tarifnya berapa, disampaikan ke perantara, dan perantara menyampaikan ke tamu," ucapnya.
Seperti diketahui, artis NM dan PR diringkus penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat, Kamis malam, 10 Desember 2015.
Tak hanya dua artis, dua orang lainnya yang berinisial F dan O juga berhasil ditangkap Bareskrim Polri.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, terkait pemberian tarif untuk sekali kencan dengan NM dan PR, Osner mengakui bukan ditentukan oleh tersangka F, tapi ditentukan dan atas persetujuan korban NM dan PR.