Kasus NM, Polri Usut Perdagangan Orang Bukan Prostitusi
Jumat, 11 Desember 2015 - 13:36 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menegaskan pengungkapan kasus yang melibatkan artis cantik berinisial NM dan PR bukan kasus prostitusi.
Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi, Umar Surya Fana menerangkan kasus yang diungkap ini bukan prostitusi online, melainkan perdagangan orang.
Baca Juga :
Sulitnya Membongkar Kasus Prostitusi Artis Korea
"Dalam Pasal 21, disebutkan lewat persetujuan atau tidak sepersetujuan. Jadi walau ada persetujuan korban, tapi tidak hilangkan pidananya," ujarnya
Sementara itu, pagi tadi NM dan PR telah diserahkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dikembalikan kondisi psikologisnya. Dari situ akan ditentukan apakah mereka tetap diawasi Dinsos atau dikembalikan ke masyarakat namun tetap mendapat pengawasan.
VIVA.co.id
-
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Dalam Pasal 21, disebutkan lewat persetujuan atau tidak sepersetujuan. Jadi walau ada persetujuan korban, tapi tidak hilangkan pidananya," ujarnya