Interpol Juga Buru Wanita Pembobol Telkomsel Rp15 Miliar

Penggunaan SMS di telepon seluler.
Sumber :
  • REUTERS/Benoit Tessier

VIVA.co.id - Kepolisian Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih memburu pelaku lain yang melakukan pembobolan dan penipuan provider Telkomsel dengan kerugian mencapai Rp15 miliar.

"Hal yang ditindaklanjuti oleh Dit Krimsus Subdit IV Cyber Crime terhadap pelaku adalah melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang terlibat dan diduga WNA (Pakistan)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, kepada wartawan, Kamis 10 Desember 2015.

Iqbal menambahkan, untuk memburu pelaku yang diduga kuat berada di luar negeri, pihaknya berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang). Tidak hanya dengan Interpol, polisi juga berkoordinasi dengan pihak Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan.

Sebelumnya, Jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk seorang wanita berinisial SM (30 tahun), pelaku penipuan sebuah provider seluler terbesar di Indonesia. Pelaku dibekuk pada hari Kamis 3 Desember 2015 di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pelaku awalnya melakukan pendaftaran ke Grapari terdekat untuk mendapatkan sebuah nomor Kartu Halo Telkomsel dengan menggunakan identitas KTP palsu.

Pengakuan Wanita yang Rugikan Telkomsel Rp15 Miliar