Pembacaan Naskah Drama Dilarang Polisi, Komnas HAM Protes
Selasa, 8 Desember 2015 - 21:16 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai aparat kepolisian harusnya tidak melarang program pembacaan naskah drama dan diskusi berjudul Album Keluarga: #50 Tahun 1965 dalam rangkaian Festival Teater Jakarta 2015 yang diselenggarakan di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta.
Menurut Komnas HAM, surat Nomor B/1981/XII/2015/Darto yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia Daerah Metro Jaya merupakan bentuk dilarangnya kebebasan berekspresi kepada para seniman.
"Ini pelarangan teman-teman yang bekerja di bidang kesenian yang dijamin oleh UUD Indonesia. Ini menjadi cermin yang harusnya polisi netral justru tidak netral," kata Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron, di Gedung Teater Kecil TIM, Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015.
Menurutnya, Komnas HAM mendukung kegiatan yang diadakan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) itu. Sebab, kebebasan berekspresi warga negara telah dijamin UU.
"Mendukung apa yang dikatakan oleh Irawan bahwa seluruh warga berhak berekspresi. Sejak kemarin kami diminta mendampingi DKJ bahwa yang harus dibela adalah kebebasan ekspresi sebagai manusia, dan itu dijamin konstitusi kita," ujarnya.
Khoiron juga mengatakan bahwa surat yang dikeluarkan Kepolisian itu menggambarkan bahwa sikap aparat tak jauh berbeda seperti di zaman Orde Baru.
"Surat tersebut bertentangan dengan kerja Kepolisian. Pola pikirnya tidak berubah, sama seperti masa Orde Baru," katanya.
Komnas HAM sudah melayangkan surat kepada Polda Metro Jaya agar acara itu bisa tetap dilaksanakan.
"Kami juga mengirimkan surat pada Kepolisian agar dipertimbangkan kembali tapi belum ada jawaban sampai sekarang. Kita menunggu jawab pihak terkait, berharap ada pembatalan dan harapan pengamanannya terhadap kegiatan yang ada di sini," ujarnya.
Polda Metro Jaya melarang pembacaan naskah drama dan diskusi berjudul Album Keluarga: #50 Tahun 1965 dalam rangkaian Festival Teater Jakarta 2015 yang diselenggarakan di TIM Jakarta. Pelarangan itu berdasarkan surat Polda Metro Jaya. Surat itu, menjelaskan tidak diterbitkannya izin keramaian diskusi dan pembacaan naskah drama Album Keluarga: #50 Tahun 1965.
Baca Juga :
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini
Layanan SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
VIVA.co.id
7 Agustus 2016
Baca Juga :