Gaya Ahok Bawa Mobil Derek Seharga Rp1,1 Miliar
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjajal sebuah mobil derek otomatis yang diadakan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI.
Ditemani seorang petugas Dishubtrans DKI, Ahok, sapaan akrab Basuki mengemudikan mobil yang baru diadakan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2015 itu, dari pelataran pendopo Balai Kota hingga beberapa meter ke arah Jalan Medan Merdeka Selatan.
Ahok juga mencoba berbagai fitur mobil seperti sirine, alat derek yang bisa menarik dan mengangkat mobil, serta membunyikan klakson beberapa kali.
Kepala Dishubtrans DKI, Andri Yansyah menerangkan, mobil tersebut diadakan dengan menggunakan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)-nya di dalam rincian APBD DKI tahun 2015.
Ada 32 unit mobil yang diadakan. Pengadaan dilakukan melalui mekanisme pembelian secara elektronik di sistem e-catalogue milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Nilai pengadaannya mencapai Rp35,2 miliar atau Rp1,1 miliar untuk setiap unit," ujar Andri di Balai Kota DKI, Selasa, 8 Desember 2015.
Andri menerangkan, pengadaan dilakukan untuk melanjutkan aturan pengenaan sanksi derek bagi kendaraan-kendaraan yang melakukan parkir secara liar di berbagai titik di Jakarta.
Andri mengatakan, keberadaan 14 mobil derek yang dimiliki DKI tidak cukup untuk terus melakukan operasi penderekan yang dimulai sejak tahun 2014. "Penertiban tidak optimal," ujar Andri.
Maka dari itulah, pengadaan sebanyak 32 mobil derek dilakukan. Lebih lanjut Andri mengatakan, pengadaan dilakukan untuk mendukung rencana DKI memperluas titik-titik pengawasan kendaraan yang parkir secara liar di tahun 2016.
Seperti diketahui, di awal pelaksanaan aturan pengenaan sanksi derek bagi kendaraan yang melakukan parkir secara liar di tahun 2014, Dishubtrans hanya mengawasi lima tempat, Pasar Tanah Abang, Stasiun Jatinegara, Stasiun Jakarta Kota, Kalibata City, dan Marunda.
Di tahun mendatang, Andri mengatakan, Dishubtrans telah menentukan titik-titik lain. Meski demikian, Andri belum mau membeberkan lokasi-lokasi baru terhadap pengawasan keberadaan parkir liar itu.
"Intinya kita terus melakukan penertiban. Kami gunakan jargon 'Dengan tertib parkir, Anda senang, kami senang'. Kami ingin melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran parkir dengan lebih optimal sehingga memperlancar arus lalu lintas guna meningkatkan pelayanan kepada pengguna lalu lintas dan angkutan jalan di Jakarta," ujar Andri.