Ahok Tolak Terima Pajak dari Tempat Hiburan yang ada Narkoba
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, para pengelola tempat hiburan sering berargumen penjualan narkoba atau memperbolehkan konsumsi narkoba di tempat mereka demi roda usaha tetap jalan.
Ini bisa menjadi salah satu hal yang menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi DKI yang begitu besar yang dibayarkan pengelola-pengelola tempat hiburan.
Ahok mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI rela jika para pengusaha hiburan memilih 'angkat kaki' dari Jakarta kemudian mencari daerah lain yang regulasi tentang pengawasan konsumsi narkoba atau penjualan minuman beralkoholnya lebih longgar.
"Kalau bapak dan ibu mengatakan tempat hiburan bapak dan ibu menjadi lebih laku (karena memperbolehkan konsumsi narkoba), saya tegaskan saya lebih memilih pajak yang kita terima nol daripada ada narkoba," ujar Ahok di hadapan para pengusaha tempat hiburan dalam acara sosialisasi tentang ketentuan cukai minuman beralkohol di Balai Agung Balai Kota DKI, Rabu, 2 Desember 2015.
Ahok mengatakan Pemerintah Provinsi DKI tetap memberlakukan peraturan pencabutan izin usaha selamanya bagi pengusaha yang tempat hiburannya ditemukan menjadi tempat untuk mengkonsumsi narkoba sebanyak dua kali. Sanksi tersebut pernah diberikan kepada pemilik Diskotek Stadium di Jakarta Pusat di tahun 2014.
Ahok mengatakan sanksi serupa juga akan diberikan kepada para pengelola tempat hiburan yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa cukai di tempat usahanya.
Ia meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI Heru Pambudi yang juga hadir di acara untuk melaporkan kepada Pemerintah Provinsi DKI bila menemukan pengusaha tempat hiburan yang nakal.
"Bayar cukai itu kewajiban. Bila menemukan tempat hiburan manapun di hotel, di restoran yang tidak bayar, laporkan kepada kami. Akan kami cabut izinnya. Jadi peraturan kami lakukan dengan tegas," ujar Ahok.
(ren)