Kisah Dokter Gigi Buron yang Nekat Lawan Polisi dan Jaksa
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Hukuman bagi drg Daniel Lucas Simon sudah tak bisa dielakkan lagi. Dia harus menjalani persidangan yang sudah di depan mata. Dokter gigi ini diketahui tersangkut kasus dugaan pemalsuan akta jual beli (AJB) tanah seluas 40.058 meter persegi di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Diketahui, Daniel Lukas Simon sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia disangkakan pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun.
Namun, drg. Daniel tidak terima dijadikan sebagai tersangka. Dia pun mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015 dengan No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel.
Akhirnya, pengadilan memutuskan Pra Peradilan tidak dapat diterima dengan alasan NO atau kurang para pihak. Karena hanya Polda Metro Jaya yang digugat sedangkan Kejari Tangerang tidak diikut sertakan dalam gugatan tersebut.
Tak sampai di situ, dia kemudian mengajukan lagi gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang, dengan tergugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang. Namun, lagi-lagi upaya hukum yang ditempuh harus terhenti.
Hakim tunggal Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan pra peradilan tersebut pada Selasa, 1 Desember 2015 kemarin.
Sementara itu, berkas drg. Daniel Lukas Simon telah dinyatakan lengkap atau P21, namun pada saat tahap kedua yakni penyerahan tersangka ke Kejari Tangerang, tersangka Daniel justru tak kunjung datang.
Kini, status tersangka Daniel dinyatakan buron dan DPO Polda Metro Jaya karena diduga kabur atau berada diluar negeri.
Kuasa hukum Daniel, Peynol Thonak, membenarkan jika gugatan itu ditolak. "Iya betul (ditolak), kami sangat kecewa," kata Reynol, Rabu, 2 Desember 2015.
Pihak tergugat yakni Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, meminta ke Daniel Lucas agar menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya untuk diserahkan berkas perkara ke tahap dua (kejaksaan).
Namun, jika tidak tentu akan diambil upaya hukum tindakan tegas.
"Kita akan lakukan upaya hukum limpahkan berkas tahap kedua dan pemanggilan terhadap Daniel. Kami akan panggil sampai dua kali supaya hadir, tapi kalau tidak hadir maka panggilan ketiga ya kami tangkap. Kami harap dia kooperatif pada panggilan pertama," kata Krishna.
Tanggapan korban
Kuasa hukum pembeli tanah Handoyo Setiawan, Annes Alexander Yunius Waas, mengatakan, akan melaporkan pengacara Reynol Thonal selaku kuasa hukum pemohon (penggugat) Daniel Lucas Simon karena memberikan rekaman pertemuan yang tidak benar di persidangan.
"Saya dengar kabar dia (Reynol pengacara Daniel Lucas) melakukan gugatan praperadilan, memang itu merupakan hak dia dalam penegakan hukum di negeri kita ini. Cuma amat disayangkan, ada informasi beliau mengajukan bukti rekaman ada pertemuan dengan saya," katanya.
Padahal, kata Alex, pertemuan antara dirinya dengan Reynol dan adiknya Daniel Lucas yakni Andre Lee tidak pernah terjadi sekalipun.
Bahkan, Alex mengaku tidak kenal dan belum mengetahui wajah Reynol seperti apa.
"Saya ketemu aja tidak pernah, seperti apa muka Reynol saya tidak tahu. Pertemuan itu tidak ada, omong kosong itu. Kuasa hukum melakukan yang tidak sesuai dengan peristiwa, saya tidak kenal dengan Reynol," katanya.
Maka dari itu, Alex akan segera melaporkan Reynol karena dianggap melakukan pelanggaran hukum baik ke kepolisian maupun ke organisasi advokat lantaran melanggar kode etik profesi.
"Sesegera mungkin saya akan laporkan ke polisi dan Peradi. Namun, saya akan kordinasi dulu dengan klien saya Pak Handoyo," jelas dia.