Dua Ibu Rumah Tangga Terseret Kasus Tawuran Maut
Selasa, 1 Desember 2015 - 08:13 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Jajaran aparat Polres Metro Jakarta Pusat, telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran antarkelompok warga di Jalan Kramat Pulo Gundul, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis, 26 November 2015, yang menyebabkan satu orang tewas.
Beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DDM alias D (20), MS alias T (22), IP alias A (30), RRS alias R (20), NLS alias B (22), MFN alias A (17) RH alias R (14), FR alias F (25), dan F alias I (18).
Baca Juga :
Polisi Tangkap Sumanto, Diduga Bacok Anggi
Dia mengatakan, polisi juga menangkap dua orang ibu rumah tangga bernama L (32) dan SW (51) sebagai tersangka juga, karena telah membantu menyembunyikan senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak korban.
"Dua pelaku sembunyikan barang bukti berupa senapan angin," katanya.
Bukan hanya itu, polisi telah menyita barang bukti sebuah senapan angin laras panjang, satu buah proyektil senapan angin kaliber 4,5 mm, pecahan keramik, pecahan batu, pecahan kaca, potongan-potongan kardus digunakan untuk membungkus satu pucuk senjata api serta pakaian korban.
Sebelumnya, tawuran antarkelompok warga terjadi di Jalan Kramat Pulo Gundul, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis, 26 November 2015. Satu orang warga bernama Rivaldi alias Ipang, tewas tertembak di dada bagian kiri dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia mengatakan, polisi juga menangkap dua orang ibu rumah tangga bernama L (32) dan SW (51) sebagai tersangka juga, karena telah membantu menyembunyikan senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak korban.