Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Ini Catatan Gerindra
Selasa, 1 Desember 2015 - 05:50 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA.co.id
- Pemprov DKI Jakarta mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta kepada DPRD DKI. Salah satu yang diatur adalah terkait pemanfaatan lahan reklamasi secara komersial yang dilaksanakan oleh pengembang.
Menanggapi itu, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Endah S. Pardjoko mengatakan, aturan soal pemberian status hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada pengembang reklamasi rawan diselewengkan. Kejelasan HGB dan HPL tersebut harus dimasukkan ke dalam raperda.
"Pemberian status HGB di atas HPL kepada pengembang harus ditetapkan dalam batasan waktu yang jelas. Ini dilakukan untuk mengurangi potensi penyelewenangan," kata Endah di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin 30 November 2015.
Untuk itu, politisi Partai Gerindra mengusulkan ada batasan waktu pemanfaatan lahan. "Untuk tahap pertama, pemerintah bisa memberi waktu 30 tahun. Jika perjanjian mulus, pengembang bisa memperpanjang 20 tahun. Setelah batas waktu 50 tahun berakhir, maka pengelolaan dikembalikan ke Pemprov DKI sehingga menjadi sumber pendapatan daerah," ujarnya.
Selama ini, penjelasan tentang status HGB di atas HPL hanya tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan Kebijaksanaan serta Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.
Untuk itu, politisi Partai Gerindra mengusulkan ada batasan waktu pemanfaatan lahan. "Untuk tahap pertama, pemerintah bisa memberi waktu 30 tahun. Jika perjanjian mulus, pengembang bisa memperpanjang 20 tahun. Setelah batas waktu 50 tahun berakhir, maka pengelolaan dikembalikan ke Pemprov DKI sehingga menjadi sumber pendapatan daerah," ujarnya.
Selama ini, penjelasan tentang status HGB di atas HPL hanya tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan Kebijaksanaan serta Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.
Baca Juga :
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Demi mencapai kedaulatan energi.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :