Pembunuh Tata Chubby Divonis 16 Tahun Penjara
Senin, 30 November 2015 - 16:42 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Muhammad Prio Santoso, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Deudeuh Alfisahrin, alias Mpih, alias Tata Chubby.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Nelson Sianturi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh Deudeuh Alfisahrin, alias Mpih, alias Tata Chubby.
"Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 338 dan 365 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan hukuman 16 tahun penjara," ujar Nelson di Ruang Sidang Mudjono PN Jakarta Selatan, Senin, 30 November 2015.
Dalam uraiannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 338, dan 365 Ayat 1 Juncto ayat 3 KUHP. Sementara hakim membatalkan Pasal 339 yaitu, pembunuhan dengan disertai tindak pidana tersebut.
Adapun terdakwa dalam perbuatannya telah melakukan pencurian barang milik korban Tata Chuby yaitu, uang sejumlah Rp2,8 juta, satu buah alat telekomunikasi Samsung,
power bank
Baca Juga :
Akseyna, Deudeuh Dibunuh karena Harta dan Nafsu
Prio dihadapkan ke meja hijau setelah ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan usai membunuh Deudeuh di sebuah rumah kos di kawasan Tebet pada April 2015 lalu.
Selama persidangan banyak fakta terungkap, salah satunya alasan Prio tega mencekik wanita yang tengah ia setubuhi itu hingga meregang nyawa. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Prio dihadapkan ke meja hijau setelah ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan usai membunuh Deudeuh di sebuah rumah kos di kawasan Tebet pada April 2015 lalu.