Nasib Pembunuh Deudeuh Tata Chubby Diputuskan Siang Ini
- Zahrul Darmawan/ Depok
VIVA.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengetuk palu putusan untuk menentukan nasib Prio santoso, terdakwa pembunuh sadis terhadap Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby.
"Hari ini pukul 14.00 WIB akan dibacakan vonis untuk kasus Tata Chubby," ujar kuasa hukum terdakwa Ahmad Ramzy di Jakarta, Senin, 30 November 2015.
Prio terancam menjalani hukuman kurungan penjara selama lebih dari belasan tahun sesuai dengan isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya di tempat yang sama pada pekan lalu.
JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terbukti melanggar pasal tersebut dan dituntut pidana penjara 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Prio dihadapkan ke meja hijau setelah ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan usai membunuh Deudeuh di sebuah rumah kos di kawasan Tebet pada April 2015 lalu.
Selama persidangan banyak fakta terungkap, salah satunya alasan Prio tega mencekik wanita yang tengah ia setubuhi itu hingga meregang nyawa.