Ahok Tantang Dua Pejabat DKI yang Dipecat 'Bernyanyi' UPS

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menantang pejabat yang dimutasi untuk 'bernyanyi', membuktikan tuduhan berbagai pihak terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya di kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Senin, 23 November 2015, Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan para investigator BPK telah bersikap tendensius.

Ahok: Rehab Sekolah Lebih Penting dari Pengadaan UPS

Dengan mengajukan pertanyaan yang menyudutkan, memposisikan dirinya seolah-olah sebagai pihak yang bertanggungjawab di balik pengadaan.

"Ada kecenderungan berpikir seperti itu," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat, 27 November 2015.

Ahok mengatakan, para investigator melihat keputusannya melakukan mutasi terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Lasro Marbun dan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Andi Baso Mappapoleonro sebagai upaya untuk melindungi kedua pejabat yang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)-nya terlibat langsung terhadap pengadaan.

Pada hari ini, Ahok mendemosi kedua pejabat. Hal itu merupakan tindakan untuk membantah tuduhan.

Ahok: Haji Lulung, Lu Dengerin

Bila kedua pejabat memang terlibat dan mengetahui keterlibatannya dalam tindakan korupsi, Ahok mengatakan, kedua pejabat tentu akan sakit hati. Kemudian mengungkap keterlibatannya dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim kepada mereka.

"Saya copot mereka. Saya mau lihat, 'nyanyi' enggak mereka? Iya dong. Kalau saya terlibat masa dia enggak 'nyanyi'?," ujar Ahok.

Dalam perombakan pejabat hari ini, Ahok mendemosi atau mencopot Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun dari jabatannya. Lasro adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI saat pengadaan UPS terjadi.

Lasro dicopot terkait kesaksiannya di persidangan yang menyebut bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah memerintahkan pengadaan UPS.

"Dulu dia (Larso) bilang sama saya, dia tidak tahu menahu (terkait pengadaan UPS). Kemudian di persidangan, dia ditodong lalu dia tuduh Sekda. Jelas di pengadilan dia menyampaikan bahwa dia tahu (keberadaan pengadaan UPS)," ujar Ahok.

Ahok menilai pencopotan akan memudahkan Bareskrim melakukan penyelidikan. Sementara, Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Keuangan Andi Baso Mappapoleonro dicopot terkait bekas jabatannya sebagai Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda).

Lulung Akan Blak-blakan Ungkap Skandal UPS di Pengadilan

Meski tidak menuduh Andi Baso terlibat, Ahok mengatakan, secara logika, seluruh usulan anggaran akan melewati Bappeda sebelum masuk ke APBD.

"Dua orang itu berhubungan dengan korupsi UPS, scanner, dan APBD siluman menurut saya," ujar Ahok. (ase)

Terdakwa Kasus UPS Alex Usman saat jalani Sidang Perdana

Korupsi UPS, Alex Usman Dihukum 6 Tahun Penjara

Dia juga harus bayar denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2016