MUI Tak Akan Cabut Sertifikasi Halal Solaria
- Ade Alfath
VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak mencabut sertifikat halal di restoran Solaria, menyusul hasil temuan Tim Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan kota Balikpapan terhadap restoran Solaria Balikpapan yang terindikasi mengandung enzim babi.
Hasil uji laboratorium MUI terhadap sampel yang sama menunjukkan hasil negatif.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim mengatakan, uji lab yang dilakukan MUI lebih akurat karena menggunakan metode uji DNA atau biasa disebut Polymerase Chain Reaction (PCR) test.
Sedangkan tes yang dilakukan Tim Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan kota Balikpapa hanya sebatas uji cepat.
"Berdasarkan hasil uji tes DNA dengan PCR menunjukkan, sampel tidak terdeteksi DNA babi, maka status kehalalan restoran Solaria sesuai dengan fatwa MUI sebelumnya," ujar Lukman di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Jumat, 27 November 2015.
Menurut Lukman, MUI mempunyai prosedur yang ketat dalam pemberian sertifikasi halal. Pengawasan kepada restoran yang mengantongi sertifikat halal juga dilakukan rutin secara berkala. Bahkan, perusahaan tidak diizinkan mengganti bahan baku tanpa persetujuan MUI.
"Dalam pengawasan, kami mewajibkan perusahaan memiliki kewajiban sistem jaminan halal. Dengan mengangkat internal auditor, serta tidak boleh mengganti bahan baku tanpa izin MUI. Dan kami rutin melakukan uji cepat minimal sekali setahun," kata Lukman.
Sebelumnya, bumbu makanan di Restoran Solaria Balikpapan terindikasi mengandung enzim babi setelah sidak mendadak yang dilakukan oleh Tim Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan kota Balikpapan. Masyarakat pun mendesak MUI mencabut sertifikasi halal Solaria.