Tersangka Ditembak Mati, Kasus Perkosaan di JPO Dihentikan
- Anwar Sadat
VIVA.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menembak mati ITH (29). Pelaku pemerkosaan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan ruko Pondok Indah, Lebak Bulus, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, 21 November 2015 lalu.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, berdasarkan penyelidikan, tersangka ITH ternyata mantan narapidana.
"Tersangka ini, dia residivis. Kasus 351 (penganiayaan) dan sempat masuk penjara juga dia," kata Krishna di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 27 November 2015.
Tersangka, lanjut Krishna, sempat mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus penganiayaan yang dia lakukan pada Oktober 2013 silam.
"Dia pernah terlibat kasus penganiayaan pada bulan Oktober tahun 2013. Kemudian bebas pada November 2014 lalu. Saat itu yang tangani Polres Jaksel," kata Krishna.
Dengan ditangkapnya pelaku, Krishna mengatakan kasus pemerkosaan yang terjadi di JPO Lebak Bulus tersebut telah terungkap
"Kasus perampokan dan pemerkosaan di JPO Lebak Bulus kita nyatakan telah terungkap dan kasusnya kita hentikan karena tersangkanya telah tewas," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka. Menurutnya penangkapan berawal dari pendalaman kasus dengan bermodal ciri-ciri yang disebutkan korban.
"Setelah itu kita pantau. Kita ambil gambar dan kita konfirmasi ke korban. Kemudian korban mengiyakan saat ditunjukkan foto tersangka berinisial ITH," kata Eko menjelaskan.
Eko melanjutkan, saat itu tim melacak keberadaan pelaku dan didapati pelaku sedang mengendarai sepeda motor di daerah Slipi, Jakarta Barat. Saat akan ditangkap, ITH justru melarikan diri. Aksi saling kejar terjadi hingga kawasan Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Pelaku ngebut, kita kejar kita hentikan di kawasan Wijaya," ujarnya.
Jenazah pelaku langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati dan sedang berada di ruang instalasi Forensik guna keperluan Autopsi.