Tak Mau Gabung Banten, Warga Tangerang Mengadu ke Rano Karno
Kamis, 26 November 2015 - 00:09 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Nila Chrisna Yulika
VIVA.co.id
- Gubernur Banten, Rano Karno kedatangan warga Tangerang Raya di kantornya, Rabu malam, 25 November 2015. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan penyatuan wilayah hukum Polresta Tangerang.
"Kami menyampaikan aspirasi atas kebijakan Gubernur Banten, Polresta Tangrang masuk dalam wilayah hukum polda Banten, padahal selama ini Polda Metro Jaya sudah memberikan kenyamanan, keamanan," kata Inisiator penolakan, Ibnu Jandi, saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten.
Laporan Poe Saputra / Serang, Banten
Baca Juga :
Banten Juara Umum Lomba MTQ Nasional
Baca Juga :
Hindari Kambing, Tiga Tewas saat Belajar Mobil
"Kami menyampaikan aspirasi atas kebijakan Gubernur Banten, Polresta Tangrang masuk dalam wilayah hukum polda Banten, padahal selama ini Polda Metro Jaya sudah memberikan kenyamanan, keamanan," kata Inisiator penolakan, Ibnu Jandi, saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten.
Ibnu menjelaskan, alasan warga menolak penggabungan Polresta Tangerang ke Polda Banten, karena mengacu pada intruksi presiden republik indonesia nomor 13 tahun 1978 tentang pengembangan wilayah Jakarta-Bogor-Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), untuk hidup dengan layak dengan kehidupan sosial ekonomi yang aman, nyaman, damai, dan sejahtera dalam wilayah Jabodetabek di bawah kendali keamanan Polda Banten.
"Ini juga permintaan Kepala Daerah dan masyarakat Tangerang Raya. Kita juga sebelumnya sudah menyampaikan aspirasi dengan DPR RI dan Mabes Polri membicarakan terkait aspirasi warga dengan menolak adanya penyatuan hukum," kata dia.
Puluhan warga Tangerang yang diwakili oleh tokoh pemuda, tokoh agama, Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KNPI Tangerang, hadir bertemu dengan Rano Karno yang juga didampingi dengan Kapolda Banten Brigjen Polisi Boy Rafly Amar.
Boy Rafly menuturkan, Polri sudah memikirkan sejak lama terkait dinamika masalah peralihan masalah hukum dari Polda Metro Jaya ke Polda Banten.
Diungkapkan jenderal polisi bintang satu itu, Mabes Polri secara bertahap membicarakan kesetaraan administrasi dan penyatuan wilayah hukum yang terdekat masalah Kabupaten Tangerang, sedangkan kabupaten/ kota lain belum dibicarakan.
"Memang Gubernur diminta rekomendasi sebagai bahan kajian di Mabes Polri," kata Boy.
Boy menegaskan, kepolisian merupakan organisasi vertikal sehingga apapun kejadian di Banten maupun DKI Jakarta akan saling bantu.
Sementara itu, Gubernur Banten Rano Karno, mengatakan, dalam persoalan pengalihan wilayah hukum ini, Pemprov hanya sekadar memberikan rekomendasi kepada Mabes Polri.
“Kita hanya memberikan rekomendasi, keputusan ada di Mabes Polri. Untuk diketahui, Mabes Polri sudah melakukan kajian cukup lama terkait hal ini,” katanya.
Terkait alasan warga yang sudah merasa nyaman berada di bawah Polda Metro Jaya, Rano menilai hal tersebut sekadar persepsi masyarakat, dan dengan dialihkan kepada Polda Banten masyarakat akan tetap mendapatkan perlindungan.
“Ini kan persoalan admistrasi semuanya tetap sama, Polres dan Polsek tidak ada yang berubah, untuk persoalan teknis seperti itu, Mabes Polri lebih tahu,” ujarnya.
Laporan Poe Saputra / Serang, Banten
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ibnu menjelaskan, alasan warga menolak penggabungan Polresta Tangerang ke Polda Banten, karena mengacu pada intruksi presiden republik indonesia nomor 13 tahun 1978 tentang pengembangan wilayah Jakarta-Bogor-Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), untuk hidup dengan layak dengan kehidupan sosial ekonomi yang aman, nyaman, damai, dan sejahtera dalam wilayah Jabodetabek di bawah kendali keamanan Polda Banten.