Bekasi Izinkan Truk Sampah DKI Lintasi Jalan Tol
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Usai kisruh sampah antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, akhirnya mendatangi kantor Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Rabu 25 November 2015.
Kedatangan Rahmat, salah satunya membahas adendum alias tambahan perjanjian kerja sama terkait pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang.
Menurut Rahmat, dari pertemuan itu, diperoleh beberapa kesepakatan. Di antaranya adalah waktu pembuangan oleh truk sampah DKI Jakarta diizinkan beroperasi 24 jam.
Selain itu, disepakati terkait penambahan rute truk pembuangan sampah. Nantinya, truk sampah yang akan menuju Bantargebang diizinkan lewat jalan tol.
"Karena sudah kepentingan nasional, jadi pengiriman sampah boleh 24 jam. Yang kedua, kami juga persiapkan rute tambahan. Dengan itu, tentunya harus ada sinergitas," ujar Rahmat di Balai kota, Jakarta.
Sementara itu, Ahok sapaan Basuki Tjahaja Purnama mendukung adanya adendum tersebut. Sebab, pengolahan sampah TPA Bantargebang harus sama-sama menguntungkan antara warga DKI Jakarta dan Bekasi.
"Karena, memang harus diakui, selama ini pengolahan di sana itu tidak memenuhi kriteria standar. Jadi, Bekasi dirugikan dan Jakarta juga dirugikan. Makanya, dengan kami kerja sama seperti ini, Beliau ingin warga Bekasi sejahtera, saya juga ingin warga Jakarta begitu," ujar Ahok.
Sebelumnya, DKI Jakarta dan Bekasi sempat berselisih terkait pembuangan sampah ke TPA Bantargebang. Beberapa truk sampah Pemda DKI diadang saat hendak menuju TPA Bantargebang.