BPK: Hasil Pemeriksaan Ahok Tak Bisa Diungkap ke Publik

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemungkinan akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Sebelumnya, BPK telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Senin, 23 November 2015.

Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

Juru bicara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), R Yudi Ramdan mengatakan, BPK hanya fokus pada permintaan aparat penegak hukum. Alasannya, pemeriksaan tersebut atas permintaan penegak hukum.

"Jadi kan ini diinisiasi oleh aparat penegak hukum dalam LHP sebelumnya, jadi kita fokus ke sana," kata Yudi di BPK, Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Selasa, 24 November 2015.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

Baca juga:

Yudi menerangkan, BPK tak bisa memenuhi desakan umum untuk secara terbuka menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Ahok. Menurut dia, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu bukan merupakan informasi publik dalam prosesnya.

Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan

"Jadi itu dilindungi oleh keterbukaan informasi karena masih dalam proses, hasilnya dan faktanya akan disampaikan ke aparat penegak hukum, dalam ini adalah KPK. Itu sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum," katanya menambahkan.

Yudi meminta kepada publik untuk bersabar, sampai hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum. "Kemarin menuntaskan proses pemeriksaaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa BPK tim investigasi. Subtansinya itu bagian dari proses, jadi kita tunggu saja hasilnya diserahkan ke penegak hukum," kata Yudi.

"BPK tinggal tunggu tindaklanjut pemantauannya, bahwa itu didalami dalam proses pemeriksaan itu adalah proses yang sedang kami tuntaskan."

Baca juga:

Seperti diketahui, kasus pembelian lahan RS Sumber Waras bermula setelah BPK menemukan adanya wanprestasi. Pemprov DKI membayar lahan sebesar Rp755 miliar. BPK menemukan adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp191 miliar. Hal tersebut pertama kali diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD DKI tahun 2014.

BPK juga mencocokkan 70 temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lembaganya terhadap DKI Jakarta. Di antara 70 temuan itu, sebagian adalah hasil pemeriksaan kontrol internal dan sisanya adalah pemeriksaan kepatuhan. LHP itu sudah selesai sejak Juli 2015 lalu.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya