Apindo: No Work, No Pay

Demo buruh di Bekasi
Sumber :

VIVA.co.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan surat edaran yang diberikan kepada setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi untuk mengantisipasi mogok nasional para buruh.

Pengelola Kawasan Industi MM2100, Darwoto, menyampaikan sejumlah pihak sudah berusaha mengantisipasi mogok nasional yang dilakukan buruh, termasuk oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Pemkab Bekasi sudah berikan edaran kepada perusahaan untuk mengantisipasi mogok nasional. Isinya itu tegas perusahaan bisa memberikan sanksi untuk buruh yang tidak diizinkan mengikuti kegiatan itu," kata Darwoto, Selasa, 24 November 2015.

Menurutnya, edaran itu bisa digunakan pihak perusahaan yang memang menolak kegiatan itu diikuti oleh karyawannya. Dengan demikian, perusahaan bisa menerapkan prinsip No Work, No Pay alias tak kerja tak dibayar.

"Jadi intinya perusahaan bisa memberikan sanksi yang memang bukan kegiatan dari perusahaan yang mengganggu produksinya," jelas Darwoto.

Darwoto mengakui aksi mogok nasional akan merugikan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi, khususnya yang berada Kawasan Industri MM2100.

LBH Jakarta Tuding BAP Palsu Dibuat Bagi 26 Terdakwa Aktivis

Meski begitu, Darwoto belum dapat menaksir berapa kerugian yang dialami pengusaha jika para pekerjanya mogok kerja selama 4 hari.

"Kami tidak melarang selama aksi tidak mengganggu aktivitas produksi. Dan kami berharap mudah-mudahan kegiatannya kondusif, tidak ada gangguan," ucapnya.

Darwoto menambahkan setiap kegiatan yang menggangu aktifitas produksi pastinya akan membuat iklim investasi di Kabupaten Bekasi ikut terganggu. "Jadi kami berharap semua pihak bisa mengerti dan memahaminya," imbuhnya.