Pembuat Dokumen Palsu di Pramuka Diringkus Polisi
Minggu, 22 November 2015 - 16:57 WIB
Sumber :
- Irwandi/VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Penangkapan kelompok 'mama minta pulsa' terus berlanjut. Polisi terus memburu semua hal yang terkait dengan mulusnya kerja kelompok penipu itu.
Unit 2 Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap 23 orang yang diduga pelaku pembuat akta otentik palsu dan atau pembuat surat palsu di Jalan Pramuka, tepatnya di perempatan lampu merah Matraman, Jakarta Pusat, pada Sabtu kemarin, 21 November 2015.
"Sub 2 Dirkrimum PMJ ungkap kasus pemalsuan dokumen TKP di perempatan Matraman. Tepatnya di Jalan Pramuka," ujar Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heriyawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 22 November 2015.
Herry Heriyawan mengatakan, setelah dilakukan penggerebekan, diketahui delapan orang di antaranya memenuhi unsur tindak pidana membuat akta otentik palsu dan atau membuat surat palsu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui delapan orang telah memenuhi unsur tindak pidana," katanya.
Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari kasus 'mama minta pulsa.' Diketahui sindikat 'mama minta pulsa' membuat rekening dengan identitas palsu yang dibuat di Pramuka tersebut.
Delapan orang tersangka, yakni, TH, NI, JL, MA, KAR, JUN, IK dan AA diancam dengan pasal 264 dan atau 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka tersebut harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga :
Pasangan Ini Menikah di Balik Jeruji Besi
Herry Heriyawan mengatakan, setelah dilakukan penggerebekan, diketahui delapan orang di antaranya memenuhi unsur tindak pidana membuat akta otentik palsu dan atau membuat surat palsu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui delapan orang telah memenuhi unsur tindak pidana," katanya.
Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari kasus 'mama minta pulsa.' Diketahui sindikat 'mama minta pulsa' membuat rekening dengan identitas palsu yang dibuat di Pramuka tersebut.
Delapan orang tersangka, yakni, TH, NI, JL, MA, KAR, JUN, IK dan AA diancam dengan pasal 264 dan atau 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka tersebut harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga :
Anak Korban Sindikat Pengemis Sudah di Rumah Aman
Jika bukan anak dari pelaku, akan dicari keluarganya.
VIVA.co.id
26 Maret 2016
Baca Juga :