Jadi Tersangka UPS, Politikus Demokrat Siap Diperiksa

Pengadaan UPS di Sekolah
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan kepada tersangka M. Firmansyah dalam kasus pengadaan alat cadangan listrik Uninterruptible Power Supply (UPS) di sekolah DKI Jakarta, Selasa, 24 November 2015.

Ketua DPRD DKI Tampik Pakai Komputer yang Disita Bareskrim

M. Firmansyah yang merupakan Ketua Komisi E DPRD DKI, selama dua periode sejak 2009, sebelumnya sudah pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus UPS tersebut.

Abimanyu Kameshwara, kuasa hukumnya, mengatakan, surat pemanggilan kepada tersangka telah diterima oleh yang bersangkutan pada Jumat, 20 November 2015.

"Pak Firmansyah dijadwalkan diperiksa pada Selasa depan," ujar Abimanyu saat dikonfirmasi, Minggu, 22 November 2015.

Ia menjelaskan, bahwa kliennya yang merupakan politikus Partai Demokrat siap memenuhi panggilan penyidik kepolisian. "Pasti hadirlah," katanya.

Tentunya, berbagai kesiapan sudah dilakukan guna memberikan penjelasan kepada penyidik Kepolisian. "Dokumen-dokumen sudah kami siapkan," katanya.

Dalam kasus ini, selain M. Firmansyah, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu, Fahmi Zulfikar, Alex Usman, dan Zaenal Sulaiman.

Untuk berkas Zaenal masih berada di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (P19), dan Zaenal sendiri masih ditahan di Bareskrim Polri. Sementara Alex Usman sedang menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara Firmanysah dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).