Ini Pengakuan Otak Komplotan Pemerasan WN Taiwan

Sumber :
  • VIVA.co.id
VIVA.co.id
Pemerasan, Kejahatan Terbanyak di Pelabuhan Tanjung Priok
- NS (35), salah satu tersangka komplotan pemerasan terhadap WN Taiwan bernama Yuan Ming Hsi mengaku melakukan perencanaan pemerasan lantaran dirinya kesal terhadap korban. Korban yang merupakan direktur PT Yang Mandiri Utama Sukses merupakan teman dekat dari tersangka NS.

"Awalnya temen deket, tersangka NS tahu kemampuan finansial dan mental korban, dalam melancarkan aksinya dia sudah mengukur tingkat keberhasilan rencana ini," kata Kepala Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 21 November 2015.

Peras Sejoli, 'Kapten Kanal Banjir Timur' Diciduk Polisi

NS juga mengaku dirinya sakit hati karena sejak tahun 2008 dirinya mulai dekat, korban selalu menjanjikan akan dibelikan rumah, mobil dan akan diberikan uang.

"Saya dekat mulai tahun 2008, dia sering menjanjikan akan membelikan rumah, mobil dan uang, sampai saat ini tidak pernah diberikan, apalagi sekarang dia sudah tidak perhatian lagi," kata tersangka NS.

Dua Pemalak dengan Pistol Mainan Dicokok Polisi

Bahkan, kata NS, dia sering melakukan hubungan suami istri tetapi belum dinikahi. "Saya bahkan sudah hamil tiga kali dari hubungan sama dia, dan ketiganya saya gugurkan," kata NS.

Atas dasar itulah, bersama YN dia merencanakan penggerebakan dan pemerasan. Dari hasil pemerasan dia meminta uang sebesar Rp10 miliar. Setelah skenario disusun dengan matang, dirinya menjebak korban dengan mengajak ke dalam hotel Cibubur Inn pada tanggal 27 Oktober 2015.

Pada saat itulah, komplotan ini menggerebek kamar tersebut. Ada yang berperan sebagai juru foto, wartawan, polisi dan petugas imigrasi. Korban yang takut dengan ancaman akan mendeportasi dan memberikan foto hubungan intim kepada istri akhirnya memberikan uang sebesar Rp2 Miliar.

Korban akhirnya membuat laporan kepolisian ke Bareskrim Mabes Polri. Polda Metro Jaya yang mendapatkan pelimpahan kasusnya langsung bergerak dan menangkap komplotan ini pada Kamis 19 November 2015.

Delapan tersangka ditangkap yaitu  YN (31), NS alias AT (35), RA (23), SS (39), MSSS (29), MS (51), DS (36) dan BMN (70). Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran atau DPO (Daftar Pencarian Orang) yaitu M, S dan R yang merupakan WN Nigeria.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya