Wartawan dan Petugas Imigrasi Terlibat Pemerasan WN Taiwan
Sabtu, 21 November 2015 - 17:48 WIB
Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Subdit Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Warga Negara Taiwan Yuang Ming Hsi. Delapan tersangka tersebut ditangkap pada Kamis 19 November 2015 sekira pukul 11.00 WIB.
Delapan tersangka dengan inisial YN (31), NS alias AT (35), RA (23), SS (39), MSSS (29), MS (51), DS (36) dan BMN (70). Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran atau DPO (Daftar Pencarian Orang) yaitu M, S dan R yang merupakan WN Nigeria.
Baca Juga :
Ini Pengakuan Otak Komplotan Pemerasan WN Taiwan
Baca Juga :
Polisi Tangkap Komplotan Pemeras WN Taiwan
"Begitupun petugas imigrasi tersebut diajak agar lebih meyakinkan bahwa penggerebakan ini resmi dilakukan," ujarnya.
Korban yang merupakan Direktur PT Yang Mandiri Utama Sukses akhirnya percaya dan takut dengan ancaman para tersangka. Para tersangka meminta uang sejumlah Rp10 miliar dan mengancam akan memberitahu istri korban jika tidak diberi uangnya.
"Korban takut dan memberikan uang Rp 2 Miliar, lalu korban melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan dari Bareskrim dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Untuk petugas imigrasi, Eko menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak keimigrasian dan dari pihak sana membenarkan pelaku petugas imigrasi aktif.
"Kalau untuk wartawan silahkan anda wartawan cek ada tidak nama pelaku di Majalah Pembaharu sebagai Pemred (Pemimpin Redaksi) dan wartawannya," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Teuku Arsya mengatakan, selain oknum wartawan dan petugas imigrasi. Ada satu tersangka yang mengaku sebagai simpatisan pasangan calon pilkada di daerah Sumatera Selatan.
"Ada tersangka yang mengaku simpatisan pasangan Pilkada di daerah Sumatera Selatan dan uangnya digunakan untuk pemenenangan Pilkada," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Begitupun petugas imigrasi tersebut diajak agar lebih meyakinkan bahwa penggerebakan ini resmi dilakukan," ujarnya.