Sekjen Jakmania Bebas, Manajer Persib Jadi Jaminan
- VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha
VIVA.co.id - Penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal Jakmania, Febrianto (37) dikabulkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, Kamis, 19 November 2015.
Menurutnya, pertimbangan penangguhan penahanan Febrianto karena ada jaminan beberapa orang, tidak melarikan diri, tidak menghilangkam barang bukti, kooperatif serta membuat surat penangguhan penahanan.
"Penangguhan ini juga berkat masukan dari saudara Maruarar Sirait dan Manajer Persib Bandung, Haji Umuh Muchtar," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 19 November 2015.
Namun, Iqbal menegaskan, proses hukum masih terus berlanjut. Febri bisa dipanggil dan diperiksa kapanpun juga.
"Saya garis bawahi, bahwa proses hukum masih berlanjut. Penangguhan ini tepat sebulan penahanan Saudara Febri," ujar Iqbal.
Sementara itu, SC Piala Presiden, Maruarar Sirait atau biasa disapa Ara, berterima kasih kepada pihak kepolisian yang memiliki kebijaksanaan dalam penangguhan ini.
Dia juga memuji peran kepolisian yang menjaga keamanan saat Piala Presiden berlangsung.
"Saya juga ditelepon oleh Ketua Umum Jakmania dan meminta tolong dibantu dalam penangguhan karena istri Febri sedang hamil tua berumur 39 minggu," ujar Ara.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar karena meluangkan waktu untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Walapun saat ini Persib Bandung sedang sibuk mengikuti Piala Sudirman.
Kepada Febrianto, Ara meminta agar intropeksi diri dengan kejadian ini.
"Pesan saya buat Febri harus sportif sebagai suporter. Ini justru harus jadi momentum ke depan agar hubungan antara Persib dan Persija jadi lebih baik," kata Ara.
"Bayangkan saja Sekjen The Jakmania ditangkap dan ditahan selama sebulan dan Manajer Persib datang untuk memberikan dukungan penangguhan penahanan," Ara menambahkan.
Sebelumnya, Febrianto, selaku Sekjen The Jakmania ditangkap polisi karena diduga melakukan provokasi jelang pertandingan final Piala Presiden 2015, antara Persib Bandung melawan Sriwijaya FC pada Minggu, 18 Oktober 2015 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Atas perbuatannya, Ferbrianto dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (ase)