Jadi Tersangka UPS, Mantan Anggota DPRD DKI Syok
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id - Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi E, M Firmansyah, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan alat cadangan listrik Uninterruptible Power Suply (UPS) oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
Firmansyah melalui kuasa hukumnya Abimanyu Kameshwara menuturkan bahwa kliennya merasa cemas dengan penetapan sebagai tersangka.
"Cukup syok, maksudnya beliau sebagai manusia biasa dengan status tersangka dan perkara korupsi sedikit banyak berpengaruh dengan psikologis beliau," ujar Abimanyu di Komplek Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 17 November 2015.
Kini, politikus Partai Demokrat itu sedang melakukan penenangan diri. Itu dilakukan agar agar kondisi kejiwaannya lebih tenang menghadapi permasalahan yang menerpa dirinya.
"Jadi untuk beberapa hari ini, beliau mau memenangkan diri dulu. Mungkin menghabiskan waktu dengan keluarga," katanya.
Dengan demikian, Abimanyu menyambangi kantor Bareskrim Polri untuk meminta kejelasan soal penetapan kliennya menjadi tersangka.
Ia juga menanyakan soal jadwal pemeriksaan kliennya, namun sampai saat ini belum ada jadwal pemeriksaan. "Kami dapat jawaban masih belum ada jadwal yang pasti karena mereka masih harus memeriksa beberapa saksi lagi," paparnya.
Kemudian, Abimanyu menuturkan, pihaknya sedang mempersiapkan langkah terkait penetapan Firman sebagai tersangka dalam kasus alat catut daya itu di sekolah DKI Jakarta.
"Pastinya saat ini kami dengan klien kami pasti akan mempersiapkan strategi hukum ke depannya," ujarnya.