Awas, Langgar Garis Kuning di Protokol Dipenjara 2 Bulan
- TMC
VIVA.co.id - Yellow box junction adalah marka jalan bercat kuning yang ada di perempatan jalan atau disetiap traffic light. Yellow box junction merupakan area di mana pengendara tidak boleh melintasi marka tersebut, jika kendaraan dari kanan atau kiri Anda belum keluar dari kotak kuning tersebut, meski lampu traffic light sudah menyala hijau di jalur Anda.
Di yellow box junction ini, pengendara baru boleh melintas jika kendaraan dari arah kanan dan kirinya sudah terurai, sehingga ada ruang untuk kendaraan lain yang akan mengekor di belakang kendaraan sebelumnya. Memang belum semua perempatan ada yellow box junction.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah lama mensosialisasikan yellow box junction ini. Melanggar yellow box junction, sama juga dengan melanggar marka jalan dan bisa ditilang petugas.
"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar yellow box Junction," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto dalam keterangan.
Tujuan dibuatnya yellow box junction ini agar kemacetan tidak nengunci di perempatan. Banyak pengendara yang tidak sabar untuk melintasi perempatan, kendati kendaraan dari arah kanan dan kirinya belum mencair sehingga kemacetan pun tidak terelakkan dan membuat arus lalu lintas terkunci.
"Dengan adanya yellow box junction diharapkan pada saat terjadi kepadatan di persimpangan tidak mengunci atau stuck atau berhenti namun lajur lain tetap bisa berjalan," kata dia.
Budiyanto menambahkan, bagi pengendara yang melanggar yellow box junction ini akan dikenakan tilang melanggar marka sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda maksimal Rp500 ribu.