Efek Buruk Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di DKI
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemda DKI meningkatkan sosialisasi terkait pembebasan denda pajak kendaraan. Hal itu agar aturan yang diberlakukan tersebut tidak berakhir sia-sia.
"Sosialisasi itu yang kurang dilakukan oleh Pemda," kata Wakil Ketua DPRD, Prabowo Soenirman di Gedung DPRD, Senin 16 November 2015.
Menurut Prabowo, pihaknya mendukung aturan bebas denda tersebut sejauh dalam rangka efektivitas serta merangsang pembayar pajak untuk melaksanakan kewajibannya.
Namun aturan yang digagas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu tidak boleh diterapkan setiap tahun bisa berefek buruk karena rawan disalahgunakan.
"Dengan catatan tidak bisa dilakukan setiap tahun karena bisa dimanfaatkan pembayar pajak untuk selalu menunggak," ujar Prabowo.
Seperti diketahui, Dinas Pelayanan Pajak DKI memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi denda PKB dan BBNKB mulai hari ini. Kepala DPP DKI, Agus Bambang Setyowidodo, mengatakan penghapusan digunakan untuk menggenjot pemasukan DKI dari sektor pajak.
Masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak bisa membayar pajak kendaraannya dengan bebas dari seluruh tunggakan, di seluruh kantor SAMSAT Bersama di seluruh Jakarta. Kebijakan berlaku hingga tanggal 31 Desember 2015.
"Terkadang pengenaan sanksi denda dilakukan karena wajib pajak memang lupa (membayar). Bukan karena kesalahannya. Kami menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," ujar Agus.