Ahok Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ini Alasannya

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id
2016, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu ke Polda Metro Jaya
- Gubernur DKI Jakarta,m Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dilakukan untuk membantu warga Jakarta.Kebijakan dilakukan untuk mencegah besaran denda semakin menumpuk.

"Kalau denda enggak dihapus, kamu enggak bisa bayar terus, denda kamu jadi semakin parah," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 16 November 2015.

Denda Dihapus, DKI Rangsang Warga Bayar Pajak Kendaraan

Seperti diketahui, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi denda PKB dan BBNKB mulai hari ini. Kepala DPP DKI, Agus Bambang Setyowidodo, mengatakan penghapusan digunakan untuk menggenjot pemasukan DKI dari sektor pajak.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak bisa membayar pajak kendaraannya dengan bebas dari seluruh tunggakan, di seluruh kantor SAMSAT Bersama di seluruh Jakarta. Kebijakan berlaku hingga tanggal 31 Desember 2015.

Efek Buruk Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di DKI

"Terkadang pengenaan sanksi denda dilakukan karena Wajib Pajak memang lupa (membayar). Bukan karena kesalahannya. Kami menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," ujar Agus, Minggu, 15 November 2015. (one)

STNK kendaraan. Ilustrasi

Cara Hitung Pajak Progresif Kendaraan, Catat Biar Tak Tekor

Anda perlu mengetahui seluk beluk pajak kendaraan bermotor.

img_title
VIVA.co.id
22 Maret 2016