Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Pelayanan Samsat Outlet. [Ilustrasi]
Sumber :
  • http://samsat-cikarang.co.cc

VIVA.co.id - Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga tanggal 31 Desember 2015.

"Manfaatkan kesempatan ini untuk balik nama kendaraan. Pemilik kendaraan bekas bisa mengubah nama pada STNK dan BPKB-nya menjadi nama dirinya. Hal itu berguna untuk jaminan perlindungan kendaraan," ujar Kepala DPP DKI, Agus Setyowidodo, Minggu 15 November 2015.

Tak cuma itu, kesempatan ini juga dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan yang telah menunda pembayaran pajaknya selama bertahun-tahun dan memiliki denda yang besar.

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 51 Peraturan Gubernur DKI Nomor 168 Tahun 2012 dan Keputusan Kepala DPP DKI Nomor 2829 Tahun 2015.

"Masyarakat bisa membayarkan PKB dan BBNKB tanpa dikenakan denda di setiap kantor bersama SAMSAT mulai Senin 16 November 2015 hingga 31 Desember 2015," katanya. (one)

Cara Hitung Pajak Progresif Kendaraan, Catat Biar Tak Tekor

Baca Juga:


Pajak Ringan untuk Mobil Korea Ancam Produk Jepang?
STNK kendaraan. Ilustrasi

Sebulan Penghapusan Denda Pajak, Terkumpul Dana Rp431 Miliar

Ada 367.042 kendaraan bermotor dibayar pajaknya maupun balik nama.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016