Sampah DKI Boleh Melintas 24 Jam, Ini Syarat DPRD Bekasi
Sabtu, 14 November 2015 - 12:32 WIB
Sumber :
- @tmcpoldametro
VIVA.co.id
- DPRD Kota Bekasi dianggap tidak tegas dalam melaksanakan fungsi pengawasan perjanjian sampah antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi. MoU ini dianggap banyak dilanggar oleh Pemda DKI Jakarta.
Anggapan ini muncul, setelah keputusan Pemkot Bekasi mengizinkan truk sampah DKI Jakarta melintas 24 jam. Padahal, persoalan pelanggaran yang di lakukan DKI Jakarta, termasuk di antaranya, truk sampah DKI Jakarta hanya boleh melintas pada pukul 21.00 WIB - 05.00 WIB.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Aryanto Hendrata, membantah pihaknya tidak tegas, setelah turut menyetujui jam operasional DKI Jakarta selama 24 jam.
Baca Juga :
Bekasi Bolehkan Truk Sampah DKI Melintas 24 Jam
Anggapan ini muncul, setelah keputusan Pemkot Bekasi mengizinkan truk sampah DKI Jakarta melintas 24 jam. Padahal, persoalan pelanggaran yang di lakukan DKI Jakarta, termasuk di antaranya, truk sampah DKI Jakarta hanya boleh melintas pada pukul 21.00 WIB - 05.00 WIB.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Aryanto Hendrata, membantah pihaknya tidak tegas, setelah turut menyetujui jam operasional DKI Jakarta selama 24 jam.
"Kami sejak awal telah menolaknya, karena lintasan yang dilalui truk itu bakal mengganggu masyarakat setiap harinya. Kita ketahui, Tol Bekasi Barat menjadi salah satu titik kemacetan dan menjadi muka dari Kota Bekasi," kata Aryanto, Sabtu 14 November 2015.
Namun, saat itu ada kabar dari Polda Metro Jaya, bahwa keputusan itu sesuai instruksi presiden untuk mengatasi penumpukan sampah di DKI Jakarta serta antrean truk. Akhirnya, pihaknya pun mengizinkan dengan beberapa catatan.
"Kita izinkan dengan catatan kepada Polda Metro Jaya. Tidak sepenuhnya kami menerima," jelasnya.
Catatan yang diminta pihaknya, kata dia, meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk menyampaikan kepada Pemrov DKI untuk bersikap koorperatif dalam pembahasan MoU dengan Kota Bekasi. Ini dilakukan agar masalah bisa terselesaikan.
"Kami meminta jaminan kepada Polda Metro Jaya agar DKI Jakarta terima undangan DPRD untuk mengklarifikasi MoU yang saat ini kami lakukan," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Aryanto, truk sampah DKI Jakarta tidak selamanya bebas selama 24 jam sampai nanti. Untuk membahas ini, katanya, DPRD Kota Bekasi akan duduk bersama dengan Gubernur DKI Jakarta pada pekan depan, Rabu 18 November 2015.
"Kami optimis Ahok menerima undangan DPRD Kota Bekasi. Sekaligus, kami akan ajak dia untuk melihat langsung ke lokasi," ujarnya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami sejak awal telah menolaknya, karena lintasan yang dilalui truk itu bakal mengganggu masyarakat setiap harinya. Kita ketahui, Tol Bekasi Barat menjadi salah satu titik kemacetan dan menjadi muka dari Kota Bekasi," kata Aryanto, Sabtu 14 November 2015.