Pengemudi Pajero Pencakar Polantas Diproses Hukum
Jumat, 13 November 2015 - 13:36 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) bernama Brigadir Rustam dicakar pengendara mobil Pajero saat melakukan penilangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pengemudi berinisial HC (45) itu ditilang lantaran berkomunikasi menggunakan telepon saat mengendarai mobilnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Risyapudin Nursin mengatakan, permasalahan ini ditindak berdasarkan hukum yang berlaku.
Baca Juga :
Ujung Maut Masalah Pelik Polisi
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Risyapudin Nursin mengatakan, permasalahan ini ditindak berdasarkan hukum yang berlaku.
"Tindakan tegas di sini bukan dengan pembalasan, tidak perlu mencakar lagi, tapi diproses dengan jalur hukum yang berlaku dan didukung dengan hasil visum atau keterangan dokter," ujar Risyapudin di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 13 November 2015.
Tak hanya itu, Risyapudin juga memerintahkan kepada seluruh anggotanya agar selalu bersikap humanis terhadap semua masyarakat, termasuk saat melakukan penindakan. Petugas juga tidak boleh melakukan tindakan yang dapat memancing emosi masyarakat.
"Dan kami sudah perintahkan ke anggota untuk humanis, senyum, sapa, salam. Jangan galak, dan harus sopan," katanya.
Risyapudin juga mengimbau agar masyarakat lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Sebab, kecelakaan lalu lintas seringkali disebabkan oleh ketidakdisiplinan pengguna jalan.
"Iya kan awal dari kecelakaan itu diawali dengan pelanggaran-pelanggaran. Apalagi kita akan fokus terhadap pelanggaran-pelanggaran berpotensi terhadap kecelakaan yang tinggi tingkat fatalitasnya," ungkap Risyapudin.
Risyapudin mencontohkan tindakan melanggar di traffic light seperti menyerobot lampu merah. "Itu menyebabkan fatalitas tinggi. Kita akan lakukan pengejaran, dan penilangan," kata dia.
Pihaknya juga mengaku telah lama bekerjasama dengan sejumlah masyarakat untuk mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas.
Nantinya, masyarakat tidak hanya menerima informasi tersebut, tapi juga mengaplikasikan di lapangan agar selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan.
"Secara umum polisi sudah sering menyampaikan baik melalui media elektronik, cetak, dan sebagainya terkait perilaku dan etika berlalu lintas. Bahkan program itu sudah masuk di Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) untuk melakukan pembinaan secara rutin," kataa Risyapudin.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Tindakan tegas di sini bukan dengan pembalasan, tidak perlu mencakar lagi, tapi diproses dengan jalur hukum yang berlaku dan didukung dengan hasil visum atau keterangan dokter," ujar Risyapudin di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 13 November 2015.