Mami Jual ABG Rp1,5 Juta ke WNA
Jumat, 13 November 2015 - 09:14 WIB
Sumber :
- sports.nationalpost.com
VIVA.co.id
- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Depok, Unit Krminal Khusus, meringkus seorang muncikari penjaja seks dengan modus online. Pelaku diringkus oleh petugas yang melakukan penyamaran saat tengah bertransaksi di sebuah hotel di kawasan Margonda, Depok Jawa Barat.
Adalah DA, wanita 30 tahun yang terpaksa berurusan dengan hukum lantaran nekat menjual PB, gadis ABG yang usianya baru 16 tahun. Modusnya, DA menjajakan PB melalui situs jejaring sosial dengan tarif Rp1,5 juta.
"Apakah dia ini sindikat atau tidak ini yang masih kami dalami. Dan apakah ada korban lain selain PB, itu juga sedang kami usut," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, didampingi Kepala Unit Kriminal Khusus, Ajun Komisaris Bambang Purwoto.
Atas perbuatannya, pelaku kini terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Polresta Depok. Ibu rumah tangga ini terancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak, terkait tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Apakah dia ini sindikat atau tidak ini yang masih kami dalami. Dan apakah ada korban lain selain PB, itu juga sedang kami usut," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, didampingi Kepala Unit Kriminal Khusus, Ajun Komisaris Bambang Purwoto.