Mami Jual ABG Rp1,5 Juta ke WNA

Ilustrasi
Sumber :
  • sports.nationalpost.com
VIVA.co.id
- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Depok, Unit Krminal Khusus, meringkus seorang muncikari penjaja seks dengan modus online. Pelaku diringkus oleh petugas yang melakukan penyamaran saat tengah bertransaksi di sebuah hotel di kawasan Margonda, Depok Jawa Barat.


Adalah DA, wanita 30 tahun yang terpaksa berurusan dengan hukum lantaran nekat menjual PB, gadis ABG yang usianya baru 16 tahun. Modusnya, DA menjajakan PB melalui situs jejaring sosial dengan tarif Rp1,5 juta.


"Anggota yang mengetahui adanya informasi tersebut kemudian melakukan pengembangan. Setelah kami pancing, dengan melakukan penyamaran, pelaku pun berhasil kami bekuk saat tengah bertransaksi di sebuah hotel," kata Kapolresta Depok, Komisaris Besar Polisi Dwiyono pada
Pemilik Warkop Esek-esek Penganut Gaya Hidup Bebas
VIVA.co.id , Jumat 13 November 2015.
Calon Pelanggan Masih Datangi Warung Esek-esek Torik


44 PSK Dadap Tangerang Positif HIV/AIDS
Menurut informasi yang didapat, biasanya pelanggan DA adalah warga negara asing. DA nekat menjual remaja putus sekolah tersebut lantaran tergiur dengan jumlah uang banyak secara instan. Kini, polisi tengah mendalami sepak terjang 'mami' ABG ini.


"Apakah dia ini sindikat atau tidak ini yang masih kami dalami. Dan apakah ada korban lain selain PB, itu juga sedang kami usut," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, didampingi Kepala Unit Kriminal Khusus, Ajun Komisaris Bambang Purwoto.


Atas perbuatannya, pelaku kini terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Polresta Depok. Ibu rumah tangga ini terancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak, terkait tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya