Mengaku Khilaf, Pembunuh Deudeuh Tata Chubby Menangis
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Terdakwa pembunuh Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso, menangis saat membacakan pembelaan atas perbuatan yang dilakukannya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 11 November 2015.
Prio meneteskan air mata saat mulai membacakan satu persatu kalimat pembelaan yang telah ditulis dalam berkas pledoi perkara yang disidangkan terhadapnya.
"Saya sangat menyesalkan tindakan apa yang dilakukan saya menjadi keluarga malu. Bapak hakim, rasa ketahuan dan bersetubuh dengan PSK saya mencari dari Google. Menyewa PSK dari Twitter bisa langsung dibooking. Saya pilih akun Twitter Tata Chuby karena murah, tidak pakai uang DP dan tidak harus booking di hotel," kata Prio yang duduk di kursi di hadapan majelis hakim dengan menggunakan peci di ruang dua PN Jaksel.
Dalam pembelaan itu, Prio mengaku selama enam bulan di penjara dirinya telah bertaubat. Dia juga mengatakan bahwa istrinya sangat mengharapkan dirinya kembali berkumpul bersama keluarga.
"Saya memohon majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman agar saya diberikan kesempatan untuk hidup dan membimbing anak bersama istri saya. Saya berjanji kepada majelis dan Allah, tidak mengulangi dan membuat perbuatan yang melanggar hukum," tuturnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Prio dengan hukuman penjara selama 18 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan keadaan yang memberatkan.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pada terdakwa selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bebry saat membacakan tuntutannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 2 November 2015.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan/tindak pidana lain," kata Bebry.
Diketahui, dalam dakwaan, Prio Santoso melakukan pencurian dan kekerasan, sebagaimana barang milik korban telah dicuri yaitu, handphone, laptop, power bank, dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta.
Prio Santoso didakwa mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik, serta mulut korban disumpal dengan kaus kaki.
Atas perbuatannya tersebut, Prio didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 339, pasal 365 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP, dan pasal 338 KUHP. (ase)
[Baca juga:]