Dituntut 18 Tahun, Pembunuh Tata Chubby Minta Bebas
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin, alias Mpih, alias Tata Chubby, dengan terdakwa Muhammad Prio Santoso (24), Rabu, 11 November 2015 siang ini.
Sidang lanjutan akan digelar pukul 14.00 WIB, dan dipimpin hakim ketua majelis Nelson Sianturi. Sidang lanjutan ini mengagendakan pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa Prio atas tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU).
"Sidangnya hari ini, pukul 14.00 WIB. sidang mengagendakan pembacaan pembelaan (pledoi) dari kita," ujar kuasa hukum terdakwa Prio, Ahmad Ramzy saat di hubungi, Jakarta Selatan, Rabu 11 November 2015.
Selain itu, Ahmad Ramzy mengatakan, dalam pembelaan yang akan disampaikan nanti pihaknya akan meminta bebas. Hal tersebut dikarenakan selama proses persidangan tidak ada fakta-fakta persidangan yang membuktikan dakwaan serta tuntutan JPU.
"Dalam pembelaan, kita akan meminta bebas. Karena selama proses persidangan tidak ada fakta-fakta persidangan yang membuktikan. Tuntutan Pasal 339 KUHP tidak terbukti," ujarnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penutuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Muhammad Prio Santoso alias Prio dalam perkara kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Mpih alias Tata Chubby pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 2 November 2015.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Prio Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan keadaan yang memberatkan. Atas hal tersebut, Prio terbukti telah melanggar Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa Muhammad Prio Santoso dituntut pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Sebagaimana diketahui juga, pada dakwaannya pada sidang perdana, JPU juga telah membacakan dakwaan kasus pembunuhan Deudeuh, alias Tata Chuby. Terdakwa Prio Santoso melakukan pencurian dan kekerasan, sebagaimana barang milik korban telah dicuri yaitu, handphone, laptop, power bank, dan uang tunai Rp2,8 juta. Prio Santoso didakwa mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik, serta mulut korban disumpal dengan kaos kaki.