Kisruh Sampah, Wali Kota Bekasi Ingin Bertemu Ahok

Rombongan truk sampah ke Bantar Gebang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA.co.id - Kisruh sampah TPST Bantar Gebang terkait MoU atau perjanjian yang dibuat antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta belum juga berakhir. Pasalnya, Pemkot Bekasi tetap ingin membahas isi perjanjian yang sudah ada sejak 2009, silam.

Untuk membahas hal tersebut Pemkot Bekasi berharap pertemuan kedua daerah segera terealisasi guna membahas isi perjanjian yang ada. Di antaranya, soal kewajiban DKI Jakarta yang terap harus dilakukan dan diberikan ke Pemkot Bekasi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan, dalam pertemuan dengan Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendatang, pihaknya tetap akan membahas isi Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Lahan TPST Bantar Gebang.

Menurutnya, dalam perjanjian tersebut tertulis hak dan kewajiban antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi.

Ahok: Wali Kota Bekasi 'Berotot'

"Isi perjanjian tetap harus dibahas walaupun saat ini truk sampah DKI Jakarta diperbolehkan selama 24 jam melintas,"kata Rahmat, Selasa 10 November 2015 hari ini.

Adapun kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta itu di antaranya, pembuatan sumur pantau, pemberian obat-obatan pada warga Bantar Gebang, perbaikan infrastruktur serta pembuatan buffer zone.

"Praktiknya memang sebetulnya Pemprov DKI belum maksimal memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang sudah ada," kata Rahmat.

Namun demikian, Rahmat memberikan penawaran yang bisa menjadi solusi dari kewajiban yang harus diberikan oleh DKI Jakarta untuk Kota Bekasi agar kewajiban semua itu ke depannya diserahkan langsung kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Karena praktiknya yang selama ini kewajiban dari Pemprov DKI Jakarta yang diserahkan ke pihak ketiga luput dari pengawasan. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tidak melaksanakannya.

"Kami siap jika kewajiban DKI Jakarta diserahkan kepada Kota Bekasi melalui dana hibah. Dan solusi ini mungkin dapat menghentikan kegaduhan pemanfaatan lahan TPST yang terjadi," ujarnya.

Sampah DKI Boleh Melintas 24 Jam, Ini Syarat DPRD Bekasi

Sejumlah alat berat dikerahkan untuk menata tumpukan sampah yang baru datang, di TPST Bantar Gebang, Bekasi

Kontrak Pengelolaan Sampah DKI dan Bekasi Mangkrak

Ada beberapa poin yang belum disepakati kedua belah pihak

img_title
VIVA.co.id
31 Maret 2016