Instruksi Presiden, Truk Sampah DKI Boleh Melintas 24 Jam

Rombongan truk sampah ke Bantar Gebang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA.co.id -  Ada campur tangan Presiden RI Joko Widodo dalam keputusan yang diambil Pemerintah Kota Bekasi, untuk mengizinkan truk sampah DKI Jakarta melintas selama 24 jam di wilayahnya.

Wali kota Bekasi, Rahmat Effendi membenarkan dibolehkannya truk sampah DKI Jakarta melintas bebas selama 24 jam di wilayah Kota Bekasi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres).

Namun, menurut dia, intruksi itu diberikan tidak melalui surat edaran resmi. Melainkan, diberikan kepadanya dengan cara penyampaian secara lisan.

"Betul memang ada instruksi Presiden, tetapi penyampaiannya lisan, bukan menggunakan surat edaran," kata Rahmat, Senin 9 November 2015.

Namun, diakui Rahmat, walaupun diberikan melalui lisan baginya intruksi Presiden itu memang harus dilaksanakan, karena Presiden merupakan panglima tertinggi di negeri ini.

Kelola Bantar Gebang, DKI Masih Terkendala Alat Berat

Rahmat mengatakan, sebelum perintah tersebut turun, ia dan jajarannya memang sepakat untuk mengizinkan truk sampah dari DKI melintas selama  24 jam sesuai keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) di Kota Bekasi.

"Intruksi Presiden diberikan, setelah kami berencana memutuskan truk sampah DKI Jakarta bersama Muspida selama 24 jam. Sehingga, tidak ada lagi larangan sesuai perjanjian. Dengan catatan, kita tetap meminta adendum diubah oleh DKI Jakarta," katanya menjelaskan.

Menurut Rahmat, keputusan itu diambil mengingat DKI merupakan ibu kota negara. Apabila persoalan sampah tidak ditangani dengan baik, kemungkinan bakal menjadi masalah nasional. "Dalam beberapa waktu, kita tahu banyak penumpukan di DKI Jakarta. Sehingga, kita tidak membiarkan hal tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi juga memberikan toleransi kepada Truk DKI Jakarta untuk memajukan jam operasionalnya pada pukul 20.00 - 05.00 WIB, atau lebih maju satu jam dari isi MoU antarkedua daerah pada tahun 2009 yakni, 21.00WIB - 05.00 WIB. (asp)