86 Penjahat Cyber Dideportasi ke Tiongkok

Sebayak 64 WNA Taiwan yang terlibat cyber crime dipulangkan
Sumber :
  • Bayu Januar

VIVA.co.id - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi sebanyak 86 warga negara Tiongkok yang merupakan pelaku kejahatan cyber yang ditangkap di sejumlah tempat di Indonesia seperti Cirebon, Surabaya, dan Bali.

Diduga Terlibat Cyber Crime, Polda Metro Bekuk 31 WNA

Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Imigrasi, Yurod Saleh, Senin 9 November 2015, menyatakan awalnya pihaknya diserahkan 199 warga negara asing dalam kasus cyber crime yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Pihaknya melakukan penanganan terkait permasalahan administrasi keimigrasian yang dilanggar oleh para tersangka.

OJK Perkuat Sistem Hadapi Kejahatan Internet

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap mereka khusus kejahatan di bidang keimigrasian," ujar Yurod di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, Kalideres.

Dari pemeriksaan, para pelaku cyber crime yang diserahkan ke pihak imigrasi, didapat 33 orang Warga Negara Taiwan dan 86 warga Tiongkok.

Warga negara yang berasal dari Taiwan ditenggarai sebagai para pelaku, sedangkan warga Tiongkok merupakan korban yang digunakan oleh para pelaku untuk memeras pemerintah di negara asal mereka.

"Namun, dari ke seluruh yang kita periksa, berhasil diketahui tiga orang warga negara Taiwan yang bertindak sebagai otak, atau penanggung jawab. Mereka otak kejahatannya, masing-masing berinisial CQJ, YPJ, dan HMJ. Ketiganya laki-laki," kata dia.

Ketiga orang ini diduga melanggar dugaan pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.  "Ke depan, masih ada lagi yang akan kita deportasi," ujar Yurod.

Para WNA ini sudah sejak Oktober lalu menjadi penghuni deteni rumah detensi Imigrasi Kalideres. Mereka menyalahgunakan izin tinggal, yakni visa yang mereka gunakan adalah visa kunjungan wisata, tetapi ternyata tinggal dan bekerja di Indonesia.

"Untuk tahun ini saja, kita sudah mendeportasi sebanyak 10.100 WNA yang bermasalah. Kita melakukan tindakan terhadap WNA yang melanggar administrasi keimigrasian," ujarnya.

Simulasi Tangkal Cyber Crime di Pasar Modal

(asp)

WNA Penjahat Cyber Diserahkan Ke Imigrasi

31 WNA Pelaku Cyber Crime Dideportasi dari Indonesia

Polda sudah berkoordinasi dengan Imigrasi.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016