Sopir Pribadi Otak Perampokan Rumah Kosong di Jakarta
Senin, 9 November 2015 - 06:45 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pelaku pencuri spesialis rumah kosong (rumsong). Keempat pelaku yang diamankan polisi adalah RUS, alias IL (49), RES (42), HEN (36), AN (51).
Dalam aksinya, keempat tersangka menyasar sebuah bengkel dan mengambil
Accu
, Ban, dan Oli yang terjadi pada Kamis 10 Juli 2014, di Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Setiap tersangka memiliki peran masing-masing, seperti ada yang mengambil barang, mengawasi dalam mobil dan sebagai driver," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 9 November 2015.
Krishna menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi pada 14 Oktober 2015, dari masyarakat adanya pelaku pencurian dengan pemberatan bernama HEN di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
"Tim berangkat ke sana dan dilakukan penangkapan. Setelah itu, dibawa ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan," kata Krishna.
Aksi keempat tersangka ini terjadi pada Kamis 10 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 WIB. Kelompok tersebut menaiki mobil Daihatsu Xenia, dengan nomor polisi B 1706 TKT yang disewa kelompok tersebut.
"Pelaku lalu mencari target dan berhenti di Jalan Basuki Rahmat di depan bengkel Sunah Alif Motor, Jatinegara, Jakarta Timur. Kemudian, semua pelaku turun, kecuali pelaku RES yang berperan sebagai sopir dan mengawasi keadaan," kata dia.
Kemudian, salah satu tersangka merusak gembok toko dengan gunting gemboknya. Setelah terbuka lalu membuka rolling dor, pelaku mengambil barang di dalam bengkel tersebut seperti Ban, Accu dan Oli. Selanjutnya, tersangka lainnya mengambil dan memasukan barang tersebut ke dalam mobil lalu pergi meninggalkan tempat tersebut.
"Keesokan harinya, pelaku menjual ban-ban tersebut seharga Rp7,5 juta dan dibagi masing-masing Rp1,5 juta," kata dia.
Dari keterangan tersangka, mereka melakukan aksi sudah direncanakan terlebih dahulu dan sasaran utama rumah kosong, warnet dan bengkel besar yang ditinggal penghuninya dengan cara membongkar pintu dan memotong gembok.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (asp)
Baca Juga :
Ujung Maut Masalah Pelik Polisi
"Setiap tersangka memiliki peran masing-masing, seperti ada yang mengambil barang, mengawasi dalam mobil dan sebagai driver," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 9 November 2015.
Krishna menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi pada 14 Oktober 2015, dari masyarakat adanya pelaku pencurian dengan pemberatan bernama HEN di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
"Tim berangkat ke sana dan dilakukan penangkapan. Setelah itu, dibawa ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan," kata Krishna.
Aksi keempat tersangka ini terjadi pada Kamis 10 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 WIB. Kelompok tersebut menaiki mobil Daihatsu Xenia, dengan nomor polisi B 1706 TKT yang disewa kelompok tersebut.
"Pelaku lalu mencari target dan berhenti di Jalan Basuki Rahmat di depan bengkel Sunah Alif Motor, Jatinegara, Jakarta Timur. Kemudian, semua pelaku turun, kecuali pelaku RES yang berperan sebagai sopir dan mengawasi keadaan," kata dia.
Kemudian, salah satu tersangka merusak gembok toko dengan gunting gemboknya. Setelah terbuka lalu membuka rolling dor, pelaku mengambil barang di dalam bengkel tersebut seperti Ban, Accu dan Oli. Selanjutnya, tersangka lainnya mengambil dan memasukan barang tersebut ke dalam mobil lalu pergi meninggalkan tempat tersebut.
"Keesokan harinya, pelaku menjual ban-ban tersebut seharga Rp7,5 juta dan dibagi masing-masing Rp1,5 juta," kata dia.
Dari keterangan tersangka, mereka melakukan aksi sudah direncanakan terlebih dahulu dan sasaran utama rumah kosong, warnet dan bengkel besar yang ditinggal penghuninya dengan cara membongkar pintu dan memotong gembok.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (asp)
Baca Juga :
Modus Baru Pencurian Rumah dengan Ketapel
Mereka menembakkan dulu ke sebuah rumah sebelum beraksi.
VIVA.co.id
8 Agustus 2016
Baca Juga :