Penipu SMS 'Mama Minta Pulsa' Dijerat Hukuman Berlapis

Polisi tangkap penipu SMS mama minta pulsa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

VIVA.co.id - Effendi alias Lekeng alias Kenz (36), bos penipu SMS "Mama Minta Pulsa," terancam hukuman berlapis. Selain pasal 378 tentang penipuan, tersangka juga terancam dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tipu Teman Sendiri, Wanita Ini Dibekuk Polisi

Pasal TPPU diterapkan kepada tersangka lantaran hasil penipuan yang dilakukan tersangka terbilang sangat fantastis.

"Terhadap pelaku, kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, ditambahkan TPPU," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum dari Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Minggu 8 November 2015.

Pelaku Penipuan Acara Kemenpan-RB Jerat Korban Lewat Email

Krishna menjelaskan, diterapkannya pasal TPPU bertujuan untuk memiskinkan pelaku, yang memang mendapatkan penghasilan ratusan juta dari hasil menipu.

“TPPU kami terapkan untuk memiskinkan pelaku,” ungkapnya.

Dugaan Penipuan Acara, Kemenpan-RB Tampik Pungut Biaya

Untuk diketahui, dari hasil menipu tersebut, Effendi dan sindikatnya bisa meraup untung hingga Rp7 juta per hari. Dari hasil kejahatan itu, Lekeng hidup bak jutawan di kampung halamannya, karena memiliki sebuah rumah mewah, beberapa mobil dan sepeda motor. (ren)

Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas'

Kasusnya Mengemuka, Wanita Emas Terganggu

Kuasa hukum menampik perkara ini terkait politik.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2016