Polisi Gadungan Bersenjata Api Dibekuk
Minggu, 8 November 2015 - 14:12 WIB
Sumber :
- Bayu Nugraha / VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polri berpangkat Brigadir. Tersangka berinisial SP alias EZ (47) juga kedapatan memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api jenis revolver rakitan tanpa surat-surat resmi.
"Tersangka mengaku sebagai Brigadir dari satuan Brimob Polri," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Minggu 8 November 2015.
Baca Juga :
Antrean Kasir Disela, Pengacara Letuskan Pistol
Tersangka mengaku kerap mendapatkan orderan menjadi beking pihak tertentu untuk menyelesaikan perkara atau sengketa. Hal tersebut lantaran para pelanggannya menganggap dia anggota polisi resmi.
Krishna menjelaskan, kronologi penangkapan berawal pada Senin 19 Oktober 2015, ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan pom bensin Cinangka, Pamulang, Tengerang Selatan, terdapat seseorang yang dicurigai sebagai anggota polisi gadungan dan membawa senjata api.
"Pada Selasa 20 Oktober 2015, tim meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan undercover dan menemukan seseorang yang diduga sebagai polisi gadungan tersebut," tuturnya.
Petugas berhasil mengamankan satu orang bernama SP alias EZ dengan menggunakan satu unit motor matik tanpa dilengkapi pelat nomor.
"Setelah diinterogasi, ternyata pria tersebut seorang polisi gadungan dan satu pucuk senjata tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat, serta diketahui senjata api tersebut didapat dari IU yang beralamat di Bogor sejak Juni 2015," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Baca Juga :
Polisi Dalami Kaitan Tukang Listrik Bersenjata dan Teroris
Masih dijerat dengan UU Darurat.
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :