Kasus Malapraktik Bayi, Orang Tua Korban Gugat Prosedur RS
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id - Ayah Falya Raafan Blegur (1,2 tahun), Ibrahim Blegur, menyayangkan sikap Rumah Sakit Awal Bros yang langsung memberikan suntikan antibiotik kepada anaknya. Falya diketahui meninggal dunia, diduga sebagai korban malapraktik dokter di Rumah Sakit (RS) Awal Bros, Bekasi.
"Tidak ada penjelasan soal pemberian antibiotik, seharusnya ini kan ada pemberitahuan dulu ke pihak keluarga setuju apa tidak. Dalam hal ini, bukan hanya untuk klien saya saja, tapi untuk seluruh pasien juga," ujar kuasa hukum Ibrahim, M. Ihsan, di kantor KPAI, Jumat, 6 November 2015.
Selain itu, kata Ihsan, seharusnya pihak RS juga tak boleh menolak ketika diminta pasien untuk memberikan rekam medisnya, sebab hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang terdapat dalam Pasal 32.
"Kita minta rekam medis saja, tidak dikasih. Saat masuk ke ruang ICU, itu juga tidak ada penjelasan dari rumah sakit," kata dia.
Untuk itu, pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat ke pihak RS hari ini, guna bisa mendapatkan jawaban atas penyebab meninggalnya Falya. Apabila sampai hari Selasa tak kunjung ada jawaban, lanjut Ihsan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Tidak ada pertemuan keluarga, menyampaikan empati juga tidak ada. Ini pelajaran buat RS bahwa nyawa orang itu berarti. Kita sudah siapkan instrumen, sudah layangkan surat tertulis. Kalau tidak ada jawaban sampai hari Selasa depan, kita tempuh jalur hukum," kata dia.
Baca juga:
(ren)