Buntut Penghadangan Truk Sampah DKI, Kapolda Lapor Kapolri
- Fajar GM - VIVA.co.id
Ditegaskan Tito, Jumat 6 November 2015, pembatasan waktu yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bogor tidak tepat. Bila truk-truk sampah yang lewat di jalur Cileungsi membuang muatannya di TPST Bantargebang pada waktu yang sama dengan truk-truk sampah yang melintasi jalur Bekasi Barat, penumpukan truk menuju TPST yang terletak di Kota Bekasi, Jawa Barat itu pasti terjadi.
"Bisa dibayangkan akibatnya kepada kemacetan lalu lintas dan gangguan publik lain. Belum lagi, masalah baunya. (pembatasan waktu pembuangan sampah) Tidak efektif," ujar Tito di Balai Kota DKI.
Tito mengatakan, koordinasi lintas satuan kepolisian, termasuk dengan Mabes Polri jelas diperlukan.
"Saya akan membicarakan dengan Bapak Kapolri, Kapolda Jabar, dan Kapolres, supaya waktu pembuangannya bisa dibuka lebih panjang," ujar Tito.
Seperti diketahui, waktu pengangkutan sampah Jakarta di Jalur Cileungsi, Kabupaten Bogor, diubah oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Truk-truk yang biasanya mengangkut sampah pada siang hari, dibatasi untuk hanya mengangkut sampah pada malam hari.
Sebelumnya, truk-truk sampah DKI dihadang warga dan LSM pada Senin lalu, 6 November 2015. Penghadangan dilakukan di Jalan Transyogi, Cileungsi. Pada hari Senin saja, penghadangan menyebabkan 6.500 ton sampah Jakarta terbengkalai.
Penghadangan terus berlangsung hingga Rabu 4 November 2015. Aksi penghadangan baru berakhir, setelah Sekretaris Daerah DKI Saefullah dan Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adjie menemui Bupati Kabupaten Bogor di Cibinong.
Usai pertemuan, penghadangan tidak lagi terjadi. Namun, pengangkutan sampah menjadi dipersyaratkan hanya bisa dilakukan pada malam hari, antara pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Sebagai informasi, berdasar nota kesepahaman, waktu pengangkutan sampah melewati jalur Cileungsi sebelumnya diatur pada siang hari. Truk-truk sampah Jakarta, diperbolehkan melewati Jalan Transyogi di jalur itu antara pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Sementara itu, untuk jalur Bekasi Barat, waktu yang diperbolehkan adalah antara pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memprotes waktu pembatasan dengan mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor telah menekan Pemerintah Provinsi DKI dengan gaya 'preman'.
Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan pembatasan waktu pengangkutan tentu menghambat pembuangan. Berdasar laporan dari Dinas Kebersihan, terjadi penumpukan truk di TPST Bantargebang. Pembuangan sampah yang biasa dilakukan siang hari, dilakukan bersama dengan pembuangan sampah di malam hari.
"Kalau dibatasi hanya boleh buang malam, kira-kira cukup enggak (waktu) untuk buang sampah? Logika saja," ujar Ahok.
(asp)