Kronologi Penangkapan Bos Penipu 'Mama Minta Pulsa'
Jumat, 6 November 2015 - 05:27 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Adri Prastowo
VIVA.co.id
- Polda Metro Jaya berhasil membekuk tersangka penipu dengan modus mengirimkan SMS 'mama minta pulsa'. Tersangka bernama Efendi alias Lekkeng alias Kenz, warga Jalur Trans Sulawesi, Malili, Sulawesi Selatan.
Hingga Kamis malam, 5 November 2015, penyidik Tim Unit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro masih melakukan pemeriksaan intensif. "Untuk pengembangan kasus," kata Kepala Subdit Jatanras, AKBP Herry Heryawan.
Bagaimana kronologi pengungkapan kasus itu? AKBP Herry menjelaskan, penangkapan terhadap Lekkeng dilakukan jajarannya pada Selasa 3 November, di kampung halaman tersanga.
Awalnya, polisi mendapatkan laporan masyarakat yang resah atas aksi itu. Laporan itu tertuang dalam LP/3991/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum. Dari situ, polisi berhasil mengungkap jaringan penipuan tersebut.
Menurut Herry, Lekkeng diduga kuat mengendalikan operasional penipuan via SMS tersebut. Dugaan itu mereka dapat setelah berhasil mengorek komplotan yang ditangkap sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara ini, polisi menyimpulkan fakta bahwa tersangka hidup mewah di kampung halamannya sana. Padahal, pekerjaannya tidak jelas. "Kehidupan tersangka cukup mewah dibanding tetangganya," ujar Herry.
Di Malili, Sulsel, Lekkeng dan keluarganya menempati rumah yang dibangun di atas tanah 600 meter persegi. Dari rumah itu, polisi menyita furnitur beserta isi rumah lainnya, dua unit mobil dan empat sepeda motor.
Baca Juga :
Waspada, Modus Penipuan Minta Damai Kecelakaan
Awalnya, polisi mendapatkan laporan masyarakat yang resah atas aksi itu. Laporan itu tertuang dalam LP/3991/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum. Dari situ, polisi berhasil mengungkap jaringan penipuan tersebut.
Menurut Herry, Lekkeng diduga kuat mengendalikan operasional penipuan via SMS tersebut. Dugaan itu mereka dapat setelah berhasil mengorek komplotan yang ditangkap sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara ini, polisi menyimpulkan fakta bahwa tersangka hidup mewah di kampung halamannya sana. Padahal, pekerjaannya tidak jelas. "Kehidupan tersangka cukup mewah dibanding tetangganya," ujar Herry.
Di Malili, Sulsel, Lekkeng dan keluarganya menempati rumah yang dibangun di atas tanah 600 meter persegi. Dari rumah itu, polisi menyita furnitur beserta isi rumah lainnya, dua unit mobil dan empat sepeda motor.
Baca Juga :
Polisi Ungkap Penipuan Catut Nama Pejabat Negara
Pelaku mengaku sebagai pejabat yang menawarkan jabatan ke korban.
VIVA.co.id
8 Maret 2016
Baca Juga :