Polisi Cokok Tersangka Penipu SMS 'Mama Minta Pulsa'
Kamis, 5 November 2015 - 19:13 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Adri Prastowo
VIVA.co.id
- Tim polisi dari unit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk tersangka pelaku penipuan SMS dengan modus 'mama minta pulsa'. Tersangka dibekuk di kampung halamannya di jalur trans Sulawesi, Malili, Sulawesi Selatan.
Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, yang bersangkutan ditangkap Selasa 3 November 2015 siang," kata Herry saat dikonfirmasi. Kamis 5 November 2015.
Tersangka bernama Efendi alias Lekkeng alias Kenz ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/3991/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum. "Tersangka diduga kuat mengendalikan operasional penipuan via SMS yang beberapa komplotannya sudah ditangkap sebelumnya," kata Herry.
Herry menjelaskan, Tersangka dibekuk kepolisian saat mengemudikan mobil Toyota Avanza bernopol DD 8312 XY. Saat disergap, tersangka sedang bersama istrinya, yang berinisial Her, dan anaknya.
Baca Juga :
Polisi Ungkap Penipuan Catut Nama Pejabat Negara
"Saat ini, tersangka masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya untuk pengembangan kasus," lanjut dia.
Baca Juga :
Waspada, Modus Penipuan Minta Damai Kecelakaan
Dalam aksinya, para pelaku menyebarkan SMS yang isinya seolah-olah si penerima SMS mendapatkan undian berhadiah dari salah satu bank. Korban yang tergiur dan terpancing untuk menghubungi nomor telepon yang dicantumkan pada SMS tersebut akan dipandu ke ATM yang ujungnya malah mentransfer uang ke rekening tersangka. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam aksinya, para pelaku menyebarkan SMS yang isinya seolah-olah si penerima SMS mendapatkan undian berhadiah dari salah satu bank. Korban yang tergiur dan terpancing untuk menghubungi nomor telepon yang dicantumkan pada SMS tersebut akan dipandu ke ATM yang ujungnya malah mentransfer uang ke rekening tersangka. (ren)