Cara Terbaik Atasi Sampah, DKI Putuskan Kontrak Godang Tua

Sampah Di Bantar Gebang
Sumber :
  • Reuters/Beawiharta
VIVA.co.id
Langkah Terakhir Ahok Sebelum Usir Pengelola Sampah
- Pemutusan kontrak pengelolaan sampah dengan PT. Godang Tua Jaya dianggap sebagai solusi terbaik Pemerintah Provinsi DKI dalam menyelesaikan masalah sampah kota Jakarta.

Wakil Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI, Ali Maulana Hakim, mengatakan berlanjutnya pelaksanaan kontrak hingga tahun 2023 dianggap hanya akan terus merugikan Pemerintah Provinsi DKI.

Ahok Usir Godang Tua, DPRD: Awas Digugat

"Pemutusan kontrak dengan cara tidak lagi mengalokasikan tipping fee adalah cara terbaik," ujar Ali saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis, 5 November 2015.

Ali merujuk kepada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah. Berdasarkan audit laporan tahun 2013, kerja sama DKI dengan Godang Tua diperkirakan merugikan keuangan sebesar Rp182 miliar. Sementara, kerja sama pada tahun 2014 diperkirakan merugikan keuangan daerah hingga Rp400 miliar.

Ahok Usir PT Godang Tua, Ini Kata Yusril

Ali mengatakan bahwa hal tersebut adalah dasar utama pelayangan Surat Peringatan Pertama (SP 1) oleh DKI kepada Godang Tua pada bulan September.

"Daripada kerugian berlarut-larut, lebih baik kami putus kontrak," ujar Ali.

Swakelola

Dengan memutus kontrak, Ali mengatakan, serupa dengan apa yang pernah disampaikan Dinas Kebersihan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi D DPRD DKI, Dinas Kebersihan akan melakukan swakelola atau mengelola sendiri sampah Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Ali mengatakan lahan TPST yang terletak di Bekasi, Jawa Barat itu merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI. "Bila swakelola, tidak ada lagi pihak ketiga," ujar Ali.

Dengan swakelola, anggaran tipping fee maksimal Rp400 miliar yang biasa diberikan kepada Godang Tua tidak akan ada lagi. Berdasar kalkulasi Dinas Kebersihan, untuk swakelola, hanya dibutuhkan anggaran Rp260 miliar. Anggaran tersebut diperlukan untuk pengadaan alat berat dan operasional pengolahan sampah.

"Anggaran Rp260 miliar lebih kecil daripada total uang tipping fee Rp336 miliar di APBD 2015. Pengelolaan sampah oleh pemerintah tentu tidak dimaksudkan untuk mencari untung," ujar Ali.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Dinas Kebersihan telah mengajukan anggaran kepada DPRD. Namun, persetujuannya tentu menunggu hasil evaluasi terhadap Godang Tua. Seperti diketahui, usai diberi peringatan pada bulan September, Godang Tua memiliki waktu memperbaiki kinerja hingga tanggal 11 Januari 2016 sebelum SP 3 dilayangkan dan kontrak diputus.

"Pemutusan kontrak baru bisa dilakukan bila setelah 105 hari pelayangan SP 1, Godang Tua tetap wanprestasi," ujar Ali.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya