Digugat soal Reklamasi Pulau G, Ini Jawaban DKI
Kamis, 5 November 2015 - 14:07 WIB
Sumber :
- http://belajarbahasainggrisonlinegratis.blogspot.com
VIVA.co.id - Sidang lanjutan gugatan pemberian izin proyek reklamasi pantai Pulau G oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang digugat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), telah mendengarkan jawaban pihak tergugat, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Ujang Abdullah, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur bertindak sebagai pemimpin sidang, dalam sidang ini Ujang membacakan tiga jawaban pihak tergugat yaitu Pemprov DKI Jakarta.
Dalam jawaban yang dibacakan Ujang, Pemprov DKI Jakarta menyatakan perkumpulan koalisi rakyat dari KNTI, tidak berhak mengajukan gugatan karena bukan merupakan badan hukum perdata.
Baca Juga :
Jembatan Cinta Pulau Tidung Makan Korban
Pemprov DKI Jakarta juga menilai pihak penggugat, tidak mempunyai kepentingan atas terbitnya objek yang menjadi sengketa. Selain itu, gugatan yang diajukan penggugat telah kedaluwarsa.
"Gugatan para penggugat telah lewat waktu untuk mengajukan gugatan atau kedaluwarsa," kata Ujang di Ruang Sidang PTUN Jakarta Timur, Kamis 5 November 2015.
Pemprov DKI Jakarta menyimpulkan penerbitan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera, sudah sesuai dengan peraturan undang-undang dan asas-asas pemerintahan yang baik.
Sehingga, Pemprov DKI Jakarta meminta majelis hakim menerima eksepsi seluruhnya, dan meminta tuntutan para penggugat tidak dapat diterima seluruhnya.
Selain itu, dalam sidang, PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land, masuk sebagai pihak tergugat intervensi. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis 12 November 2015 pekan depan, untuk pembacaan keterangan tergugat intervensi dan jawaban dari pihak penggugat.
Ditemui usai sidang, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Haratua Purba menyatakan surat keputusan itu telah diumumkan pasca dikeluarkan pada akhir Desember silam. Sehingga, gugatan yang diajukan KNTI telah kedaluwarsa.
"Kita sudah beberapa kali menyampaikan siaran pers, 'lalu mereka bilang kami enggak tahu', jadi ini sudah lewat 90 hari," kata Haratua.
Haratua menjelaskan, sebagaimana diatur dalam UU mengenai PTUN, gugatan bisa diterima ketika 90 hari setelah dikeluarkan. Haratua juga menjelaskan, SK Gubernur sudah sesuai dengan persyaratan ketentuan UU dan sesuai dengan kewenangan dari Pemprov DKI Jakarta.
Secara terpisah, Kuasa Hukum KNTI dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, M. Isnur mengatakan para nelayan yang jadi pihak penggugat tidak bisa dipaksakan untuk mengetahui informasi tersebut. Mereka pun mengetahuinya atas bantuan LBH Jakarta melalui Komisi Informasi Publik (KIP).
Menurut Isnur, gugatan yang diajukan juga tidak kedaluwarsa, karena mereka baru mendapatkan informasi itu pada bulan Maret-April lalu.
"Tahunya Maret-April tahun ini. Itu tidak kadaluwarsa, karena baru tiga empat bulan yang lalu," ujar Isnur.
Baca Juga :
Aktivis Anti Reklamasi Teluk Benoa Dilaporkan ke KIP
Pelaporan terkait transparansi keuangan organisasi tersebut.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :